Fosil Maharana: Polisi Rekayasa Kasus Deni Panjalu

TIMESINDONESIA, BLITAR – Persoalan hukum yang menyeret aktivis Kampung Merah Putih Desa Soso, Deni Sutejo alias Deni Panjalu, diduga sarat dengan rekayasa. Terbukti, diduga banyak jeratan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Blitar dan Kapolres Blitar tanpa dasar kuat dan mengada ada.
Demikian seperti dikatakan Jumanto, Ketua Pimpinan Pusat Forum Silaturahim Mantan Tahanan dan Narapidana Indonesia (Fosil Maharana Indonesia) Senin (23/11/2015), kepada BLITARTIMES.
Advertisement
Awalnya, terang Jumanto, Deni dijatuhi hukuman 4 bulan penjara karena didakwa merusak beberapa peralatan listrik di rumah yang menjadi milik PT Kismo Handayani yang akan ditempati oleh Wandri, sekitar awal Pebruari 2015.
Banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi Surabaya membuahkan vonis 6 bulan penjara bagi Deni. Masih belum puas, JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Anehnya, Polisi kembali mengajukan Deni ke meja hijau dengan tuduhan membawa senjata tajam. Padahal, Polisi menemukan senjata tajam dalam kendaraan Deni saat melakukan penyelidikan terhadap kasus yang terjadi di perumahan PT Kismo Handayani tersebut. Nah, mengapa kasus membawa senjata tajam ini tidak diproses berbarengan dengan kasus pertama?” tegas Jumanto.
Apalagi kata Jumanto, tidak ada BAP dalam kasus senjata tajam yang menjerat Deni. “Ini jelas-jelas menandakan bahwa polisi ingin Deni mendekam lebih lama di penjara,” sergah Jumanto.
“Jangan sampai kasus ini seperti kasus (Salim Kancil) Lumajang”, tandas Jumanto. Ia berharap kasus yang biasa ini tidak menjadi mainan aparat.
Apalagi kasus yang menjerat Deni ini terjadi di tanah milik Perusahaan PT Kismo Handayani dan polisi sangat aktif dalam mengawal kasus ini. “Ada apa di balik semua ini?” ungkap Jumanto lagi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rochmat Shobirin |