Embun, Pengusaha Tambang Dituntut 6 Bulan Penjara
Susilo Prabowo atau Embun, pengusaha tambang asal Blitar, dituntut hukuman penjara enam bulan, denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Blitar, Selasa (23/11/2015).

BLITAR – Susilo Prabowo atau Embun, pengusaha tambang asal Blitar, dituntut hukuman penjara enam bulan, denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Blitar, Selasa (23/11/2015).
Jaksa penuntut umum menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 161 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan. Dia tak punya izin menampung, mengangkut, maupun mengelola bahan hasil tambang. Semestinya, menurut JPU, ia harus memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
"Karena terdakwa terbukti melanggar pasal tersebut, maka kami menuntutnya hukuman 6 bulan penjara, denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan," ujar Grisnita SH, JPU, saat membacakan tuntutan.
Embun, panggilan Susilo Prabowo, memastikan akan mengajukan pembelaan di sidang 1 Desember 2015. Suyanto SH, kuasa hukum Embun, mengatakan, seharusnya kliennya tak dikenakan UU pertambangan karena bukan penambang melainkan mengelola hasil tambang.
"Klien saya itu hanya sebatas industri. Ibaratnya, ia hanya pengusaha mebel, masak harus izin ke perhutani. Makanya, pada sidang nanti, kami akan melakukan pembelaan dan klien saya harus bebas dari tuntutan itu," ujarnya.
Kasus ini mencuat sekitar tiga bulan lalu, setelah Polres Blitar mendatangi pabrik pengelolaan tambang milik tersangka di Kelurahan Babatan, Kecamatan Wlingi. Selanjutnya, pabrik pemecah batu itu di-policeline oleh Polres Blitar dan perkaranya diselidiki. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

