Peristiwa

Bayar Tunggakan, Nasabah FIF Banyuwangi Malah Kena Jatah preman

Jumat, 27 November 2015 - 16:24 | 269.98k
 Kantor FIF Jalan Ahmad yani, Banyuwangi( Foto : Syamsul Arifin)
Kantor FIF Jalan Ahmad yani, Banyuwangi( Foto : Syamsul Arifin)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Praktik kejahatan terorganisir diduga sudah menjadi pola kerja perusahaan Finance FIF, di Jalan Ahmad Yani, Banyuwangi. Selain terang – terangan menggunakan jasa preman bayaran untuk melakukan perampasan, bagi nasabah yang hendak membayar tunggakan kredit juga kerap dikenakan uang penarikan atau ‘Jatah Preman’.

Seperti yang dialami salah satu nasabah, SN warga Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran. Saat dia hendak melunasi tunggakan motor nopol P 5010 XT, yang sebelumnya tiba – tiba dirampas saat dikendarai DN keponakannya, pihak FIF meminta jatah preman. Dan tak tanggung – tanggung, nominalnya lebih besar dari jumlah angsuran. Sehingga nasabah yang sedang terlilit kebutuhan tersebut makin tercekik.

Advertisement

“Angsuran saya Rp550 ribu, telat tiga bulan, untuk melunasi saya harus membayar ini itu, termasuk uang penarikan, sampai besaranya mencapai 3,9 juta,” ucap SN, Jumat (27/11/2015).

Yang lebih parah lagi, saat nasabah merasa jumlah tanggungan makin membengkak, pihak FIF justru meminta untuk dilakukan pelunasan seluruhnya. Dan jika hingga bulan Desember mendatang tunggakan belum juga dibayar, FIF mengancam motor milik SN akan dilelang paksa.

“Orang yang rambutnya agak panjang bilang begitu. Kalau gak dibayar motor saya mau dilelang,” jelas SN.

Kondisi ini membuat SN sangat kecewa. Karena motor yang dibayar secara mengangsur melalui FIF Genteng tersebut sudah berjalan selama tiga tahun. Sedang masa kontrak pembayaran selama empat tahun, atau kurang satu tahun lagi lunas.

“Saya menyesal kredit lewat FIF, tahu begini lewat Finance lain saja,” ungkapnya kesal.

Seperti diberitakan, motor milik SN, warga Desa Purwo Dadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, ini dirampas paksa oleh FIF Jalan Ahmad Yani, Banyuwangi, melalui sejumlah preman bayaran. Fatalnya, aksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan SN.

Yakni saat motor dikendarai DN keponakan pemilik. Tepatnya saat sedang parkir di sekitar simpang lima Banyuwangi, tiba – tiba sejumlah pria bertubuh besar datang dan memaksa DN ikut ke kantor FIF, dengan dalih akan dititipi surat.

Awalnya DN enggan ikut, dan meminta para pria langsung menemui pemilik motor. Karena terus memaksa dengan nada kasar, akhirnya DN ketakutan dan terpaksa bersedia ikut ke kantor FIF di Jalan Ahmad yani, Banyuwangi.

“Oleh orang FIF saya disuruh tanda tangan, katanya untuk bukti penitipan surat. Tapi setelah saya tanda tangani, ternyata motor dirampas,” ungkap DN.

Sebelumnya, pihak FIF Jalan Ahmad Yani, Banyuwangi, melalui salah satu karyawan, mengaku bahwa perampasan paksa memang sudah biasa dilakukan perusahaan. Cara tersebut diakui sudah menjadi SOP yang telah lama digunakan perusahaan. Termasuk dengan menggaet preman bayaran sebagai eksekutor. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Pasuruan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES