Dewan: Evaluasi Perusahaan yang Menggaji Buruh di Bawah UMK

TIMESINDONESIA, BLITAR – Perusahaan-perusahaan di Kabupaten Blitar harus segera menyesuaikan penggajian karyawan sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015, yang menetapkan besaran UMK tahun 2016 Kabupaten Blitar sebesar Rp 1 405.000.
Hal itu ditegaskan oleh Gatot Darwoto, Sekretaris komisi IV DPRD Kabupaten Blitar.
Advertisement
“Keputusan itu sudah melalui mekanisme permusyawaratan yang melibatkan perwakilan pemerintah, buruh, dan pengusaha. Jadi harus dipatuhi,” tandasnya kepada wartawan, Jumat (27/11/2015).
Gatot mensinyalir masih banyak perusahaan di Kabupaten Blitar yang belum membayar gaji karyawan sesuai UMK.
“Untuk itu, saya menyarankan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar untuk segera menginstruksikan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Blitar agar menggaji karyawan sesuai UMK yang telah ditetapkan,” tandas Gatot.
Selain itu, Gatot juga menyarankan agar Disnakertrans Kabupaten Blitar segera melakukan evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan di Blitar.
“Kalau memang ada persoalan-persoalan yang membuat mereka belum bisa menyesuaikan UMK, harus segera dicarikan solusinya,” tambah Gatot. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |