
TIMESINDONESIA, PASURUAN – Apes dialami tiga kawanan penjudi di Desa Wangkal, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Akibat kelakuannya diketahui polisi, ketiga penjudi jenis dadu itu harus meringkuk di sel tahanan Polres Pasuruan.
Tiga penjudi yang diringkus polisi itu diantaranya, Misnalim (56) warga Desa Minggir, Kecamatan Winongan yang bertindak sebagai bandar, Bisri (50) dan Suroji (30) warga Desa Wangkal, Kecamatan Kejayan yang bertindak sebagai penombok.
Advertisement
Ketiganya ditangkap jajaran Polres Pasuruan saat sedang bermain judi di belakang pos kamling di Dusun Miraan, Desa Wangkal Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, Rabu (2/12/2015) dini hari sekitar pukul 2.00 WIB.
"Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di belakang pos kamling termasuk wilayah Dusun Miraan, Desa Wangkal Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, ada sekelompok orang yang sedang main judi jenis dadu dengan menggunakan taruhan uang," kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf, Rabu (2/12/2015).
Menurut Yusuf, sebenarnya ada empat orang yang sedang bermain judi saat dilakukan penggerebekan. Sayang, satu orang berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Sementara itu, dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga biji buah dadu bergambar hewan, satu beberan bergambar dadu, satu buah tabung dan uang tunai sebesar Rp 770 ribu.
"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelas Yusuf. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Publisher | : Rochmat Shobirin |