Peristiwa

BLH Malang Wajib Buka Informasi Pertambangan Pasir Besi di Pantai Wonogoro

Rabu, 02 Desember 2015 - 14:49 | 44.49k
Ilustrasi tambang pasir. (Foto: www.suarasurabaya.net)
Ilustrasi tambang pasir. (Foto: www.suarasurabaya.net)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang wajib membuka dokumen lingkungan terkait perijinan pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan HIdup (Walhi) Jawa Timur, Ony Mahardika dalam siaran persnya menyatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang menyidangkan gugatan keberatan BLH Kabupaten Malang terhadap Putusan Komisi Informasi Publik yang memerintahkan membuka dokumen lingkungan terkait perijinan pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang telah membacakan putusan perkara tersebut.

Advertisement

Dalam amar putusannya, kata Ony, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya menyatakan penolakan permohonan keberatan BLH Kabupaten Malang terhadap hasil putusan Komisi Informasi Publik.

"Kedua, menguatkan putusan Komisi Informasi Publik untuk memerintahkan BLH Kabupaten Malang membuka dokumen lingkungan terkait perijinan pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang," kata Ony Mahardika, Rabu (2/12/2015).

Ia menegaskann, dengan keluarnya putusan ini, BLH Kabupaten Malang tidak lagi memiliki dalih untuk tidak membuka informasi terkait aktivitas pertambangan pasir besi di Pantai Wonogoro.

Ia menilai, gugatan keberatan BLH Kabupaten Malang ke PTUN ini sendiri dipandang WALHI Jatim sebagai sebuah tindakan yang kontaraproduktif terhadap semangat keterbukaan menuju tata pemerintahan yang baik dan bersih serta mampu mendorong partisipasi publik.

Apalagi, kata Ony, hal ini dilakukan di tengah sorotan terkait aktivitas pertambangan pasir besi di pesisir selatan Jawa Timur yang mengemuka pasca tragedi pembantaian terhadap Salim Kancil dan Tosan di Lumajang, publik berharap adanya perbaikan dalam tata kelola pertambangan sehingga tidak lagi memunculkan konflik sosial dan jatuhnya korban jiwa.

"Keengganan BLH Malang membuka informasi terkait aktivitas tambang pasir besi di Malang Selatan menunjukkan bahwa pejabat publik tidak peka terhadap situasi, bahkan terkesan melindungi aktivitas pertambangan yang ada," ujar Ony menambahkan.

Data Walhi Jatim menyebutkan, Pantai Wonogoro di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang menurut Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang berada dalam zona konservasi dan kawasan lindung dalam bentuk sempadan pantai dengan kriteria perlindungan terumbu karang.

Kemunculan usaha pertambangan di wilayah yang telah dinyatakan sebagai kawasan lindung ini yang mendasari pertimbangan Walhi Jatim mengajukan permohonan sengketa informasi, untuk mencari tahu lebih lanjut bagaimana status perijinan pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro.

Sebab, Walhi menilai berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem pantai dan terumbu karang yang dapat mempengaruhi keberlanjutan lingkungan hidup dan kehidupan sosial masyarakat di sekitarnya.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2012, terutama jika kita memperhatikan Lampiran, I bagian K, angka 7 dengan jelas menyatakan bahwa semua pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak pada ekosistem di pesisir dan laut merupakan jenis kegiatan yang wajib AMDAL.

Sehingga jika merujuk pada fakta persidangan bahwa pertambangan pasir di kawasan Pantai Wonogoro tidak memiliki AMDAL melainkan hanya UKL/UPL saja maka nampak telah terjadi pelanggaran pada kegiatan pertambangan tersebut.

Dengan keluarnya putusan PTUN yang memutuskan menguatkan putusan Komisi Informasi Publik, Walhi Jawa Timur meminta BLH Kabupaten Malang untuk segera menyerahkan dokumen UKL/UPL terkait pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang sesuai amanat undang-undang.

Karena kebutuhan membuka  lingkungan pada usaha pertambangan pasir besi ini ditujukan sebagai bagian dari upaya pemantauan praktek pertambangan yang ada dan menjadi bagian dari usaha besar penurunan resiko bencana ekologis dan penyelamatan ruang hidup rakyat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : =

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES