Peristiwa

Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Lanang Dipolisikan

Jumat, 18 Desember 2015 - 19:36 | 44.52k
Ilustrasi. (Foto : Google Images)
Ilustrasi. (Foto : Google Images)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BLITAR – Diduga melakukan pemalsuan sertifikat tanah, Lanang Budi Setiawan, warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar dilaporkan ke Mapolresta Blitar.

Pemalsuan sertifikat itu terbongkar setelah Sertifikat milik Putmihersi (51), warga RT 02 RW 06, Komplek Bappenas A 60, Kedaung Sawangan, Kota Depok, bermaksud akan mengurusi keberadaan sertifikat miliknya ke Badan Pertanahan Nasional di Kota Blitar.

Advertisement

Ceritanya, pada Jumat (4/12/2015) lalu, Putmihersi, yang merantau ke Depok, pulang ke Kota Blitar dengan membawa sertifikat tanah miliknya ke BPN. Mendatangi BPN, untuk menanyakan masalah pemecahan sertifikat untuk tanah miliknya di Jalan Gotong Royong Kota Blitar.

Saat ditanyakan ke BPN, pihak BPN menjelaskan, bahwa kondisi tanah milik Putmihersi, tidak ada pemecahan. Pihak BPN menjelaskan jika sertifikat tanah tersebut, sudah di balik nama atas nama Lanang Budi Setiawan.

Mendengar penjelasan tersebut, Putmihersi sontak heran dan emosi. Karena dirinya tak pernah meminta Lanan untuk mebalik namakan sertifikat miliknya itu.

"Mengetahui kondisi itu, korban langsung melaporkan ke Mapolresta Blitar. Diketahui, bahwa sertifikat yang dipegang korban memang sudah dibaliknamakan atas nama Lanang," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Yossy Runtukahu, melalui Staf Humas Bripka Aris Dwi Prasetyo, Jumat (18/12/2015).

Lanang adalah warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. "Jadi, korban ditipu oleh Lanang. Sertifikat yang ditunjukkan ke BPN itu ternyata palsu. Sertifikat yang asli sudah berbalik atas nama ke Lanang Budi Setiawan," kata Aris kepada BLITARTIMES.

Menurut Aris, korban saat itu, hanya menyuruh Lanang Budi Setiawan untuk memecah sertifikat tersebut dan tidak menyuruh untuk membalikkan nama sertifikat itu.

"Saat ini, sertifikat itu digadaikan oleh Lanang Budi Setiawan di BPR Kabupaten Tulungagung. Lanang mengambil uang senilai Rp 150 juta, menggunakan sertifikat itu," katanya.

Karena korban merasa dibohongi, pihaknya langsung lapor ke Mapolresta Blitar. "Saat ini, Lanang masih dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian. Polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi," katanya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES