Peristiwa

Cabuli Gadis Cilik, Oknum Polisi Divonis 100 Tahun Penjara

Kamis, 24 Desember 2015 - 18:05 | 41.11k
Ilustrasi pencabulan (Foto: tribunnews)
Ilustrasi pencabulan (Foto: tribunnews)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, KINABALU – Seharusnya mengayomi masyarakat, seorang polisi di Malaysia malah tega memperkosa gadis cilik berusia 13 tahun. Maka Pengadilan Kota Kinabalu pun menjatuhkan hukuman berat berupa penjara 100 tahun dan 15 kali cambukan terhadapnya.

Terdakwa Rohaizat Abd Ani yang berasal dari Pulau Pinang dinyatakan bersalah atas empat tuduhan memperkosa dan satu tuduhan melakukan pelecehan seksual antara Februari dan Mei 2012 silam di Hotel Tang Dynasti, Kota Kinabalu, Sabah.

Advertisement

Media setempat melaporkan pada Kamis (24/12/2015), hakim Ainul Shahrin Mohammad menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun dan tiga kali cambuk untuk setiap dakwaan pada pria 56 tahun itu.

Meski demikian, bekas Kepala Bagian Judi dan Maksiat kantor polisi Kontinjen Sabah itu hanya akan menjalani penjara selama 80 tahun. Itu setelah hakim memerintahkan hukuman bagi dua tuduhan atas kesalahan memperkosa dilakukan lebih dulu secara serentak.

Dalam keputusannya, hakim mengatakan sepatutnya tertuduh melindungi masyarakat dan bukannya terlibat dalam tindak kejahatan. Saat kejadian, terdakwa sendiri menjabat sebagai Kepala Polisi Daerah Setiu, Terengganu, sebelum dipindahkan dan bertugas sebagai Wakil Ketua Pasukan Cadangan Persekutuan (FRU) Pulau Pinang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Publisher : Dhian Mega
Sumber : Antara News

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES