
TIMESINDONESIA, JEMBER – Mutasi yang dilakukan CV Nico Busana, salah satu toko pakaian terbesar di Jember, terhadap 15 karyawannya berbuntut panjang. Karena pekerja menilai, langkah mutasi tersebut merupakan upaya untuk mengkebiri para pekerja yang berserikat.
“Mulai besok hingga 14 hari kedepan, kami akan melakukan mogok kerja,” kata Ketua Bidang Advokasi Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Pekerja (SP) Produktiva, Anang Komari, saat ditemui di depan toko Nico Busana Jember, Rabu (6/1/2016).
Advertisement
Menurut Anang, 15 pekerja yang dimutasi tersebut merupakan anggota serta pengurus basis SP Produktifa di toko Nico Busana. Bahkan ada sebagian pekerja yang diturunkan jabatannya karena ikut berserikat.
“Kami telah mengirim tiga kali surat permohonan bipartit, namun mengalami kegagalan karena pihak perusahaan tidak menanggapi surat permohonan kami. Oleh karena itu, para pekerja akan melakukan mogok mulai besok hingga 14 hari kedepan,” ujarnya.
Selain persoalaan mutasi, ada tiga masalah pokok lainnya yang menjadi tuntutan para pekerja. Diantaranya, penyusunan struktur skala upah sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat 2, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Memberikan slip gaji, serta menuntaskan penanganan pemotongan upah pada pekerja dengan modus TDR, yakni selisih antara jumlah barang keluar dengan nota yang diterima kasir saat penghitungan ahir.
“Jika keempat tuntutan kami dipenuhi oleh perusahaan, maka kami akan menghentikan mogok kerja tersebut,” jelas Anang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |