Peristiwa

Anggota Satpol PP Kota Pasuruan Ditangkap Polisi karena Judi Online

Senin, 11 Januari 2016 - 16:31 | 203.42k
Sholehuddin, anggota Satpol PP Kota Pasuruan saat diamankan di Mapolres Pasuruan karena kasus judi online, Senin (11/1/2016) (Andi Hartik)
Sholehuddin, anggota Satpol PP Kota Pasuruan saat diamankan di Mapolres Pasuruan karena kasus judi online, Senin (11/1/2016) (Andi Hartik)

TIMESINDONESIA, PASURUAN – Sholehuddin (44) warga Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, harus mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan. Sebab, anggota Satpol PP Kota Pasuruan itu terbukti melakukan praktik judi online.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf mengatakan, pelaku yang masih aktif sebagai PNS di Satpol PP Kota Pasuruan ditangkap pada Sabtu (9/1/2016) sekira pukul 15.30 WIB di dalam rumahnya. 

Advertisement

Penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar melakukan praktik judi online.

"Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering ada transaksi perjudian jenis togel dengan taruhan uang melalui online," katanya, Senin (11/1/2016).

Dijelaskan Yusuf, pelaku melakukan aksinya dengan menjadi pengecer. Kemudian nomor yang sudah terbeli itu dimasukkan ke dalam situs judi online. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang menjalankan aksinya, yakni memasukkan nomor ke dalam sebuah situs judi online.

Hasilnya cukup lumayan. Dalam setiap transaksi, pelaku bisa meraup untung Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu.

"Pelaku mengaku bahwa bisnis judi togel online ini sudah dilakoninya sejak 3 tahun," jelas Yusuf.

Atas perbuatan itu, pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun karena dianggap melanggar pasal 303 KUHP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.




TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES