Peristiwa

Warga di Blitar Gelar Aksi 'Rebut' Tanah yang Dinilai Terlantar

Senin, 11 Januari 2016 - 21:10 | 37.45k
Polisi dan TNI Melakukan Pengamanan Kantor Perkebunan Kismo Handayani Soso.(Foto: Rofik/BlitarTimes)
Polisi dan TNI Melakukan Pengamanan Kantor Perkebunan Kismo Handayani Soso.(Foto: Rofik/BlitarTimes)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BLITAR – Ratusan warga Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar yang tergabung dalam Persatuan Pembebasan Tanah Nyunyur (Peptanyu), mengadakan aksi reklaming atas tanah yang dikelola oleh perkebunan PT Kismo Handayani, Senin (11/1/2016).

Aksi yang dikoordinir Pawiropodo tersebut, akan melakukan penanaman tanaman pangan berupa singkong dan jagung.

Advertisement

Penanaman tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini seperti disampaikan ketua Peptanyu, Pawiropodo.

Menurutnya, tanah tersebut sudah lebih dari 5 tahun terlantar dan tidak terurus sejak HGU perkebunan mati, sejak 31 Desember 2010.

“Makanya kita bersama-sama melakukan reboisasi untuk menyelamatkan sumber air dan dampaknya warga dapat menikmati hasil tanaman,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, warga menuntut hak-haknya. Karena sejak penjajahan Belanda, tanah yang dulu dikelola warga dikuasai tentara.

Dan warga juga marah atas perusakan bangunan rumah warga yang dibangun di atas tanah bekas perkebunan beberapa waktu lalu.

Namun, aksi yang dilakukan warga tersebut, dapat dicegah oleh pihak aparat yang berjaga di lokasi perkebunan. Hal ini untuk mencegah bentrokan antara warga dengan pihak perkebunan.

Kapolres Blitar, AKBP Muji Ediyanto, yang memimpin pengamanan, mengarahkan warga agar berdialog dengan pihak perkebunan.

"Tugas pokok kami adalah menjaga kamtibmas dan menegakkan hukum. Terkait dengan status tanah perkebunan silahkan ditanyakan langsung dengan pihak BPN. Kalau warga ingin menanami silahkan tunjukan bukti kepemilikan lahanya. Jangan melakukan penyerobotan dan penanaman diatas lahan pihak lain tanpa bukti kepemilikan yang sah," tegas Muji, di depan para warga.

Sementara, terkait perusakan bangunan dan gubuk milik warga, Muji mengatakan, jika pihaknya sudah mempersilahkan lapor di Mapolres, bila ada warga yang merasa dirugikan. Namun hingga saat ini tidak ada yang melaporkan hal tersebut.

“Dalam hal ini, Polisi sudah melakukan penyelidikan, ternyata gubuk dan bangunan tersebut berdiri di atas lahan dan kepemilikan yang tidak sah,” kata Muji Ediyanto yang beberapa hari lagi mengakhiri jabatannya sebagai Kapolres Blitar.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES