Peristiwa

Pemilik De Heroes Mengaku Izin Masih Diproses, Oknum LSM Akui Jadi 'Beking'

Rabu, 13 Januari 2016 - 13:31 | 46.80k
Suparmin, pegiat LSM Kodeba
Suparmin, pegiat LSM Kodeba
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Johanes alias Jojo, pemilik karaoke De Heroes, yang terletak di Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi mengaku, jika dirinya masih mengurus proses izin operasional De Heroes.

Hal itu diakui Jojo, begitu ia karib dipanggil, saat dihubungi melalui telepon selularnya, Rabu (13/1/2016). “Kita sedang mengurus perizinan dan sedang proses,” ucap Jojo singkat.

Advertisement

Namun, tengah-tengan BANYUWANGITIMES melakukan konfirmasi, tiba-tiba tiba - tiba salah satu oknum LSM, yang mengaku bernama Suparmin, ikut nimbrung lewat selular milik Jojo itu.

Pria yang mengaku Suparmin itu langsung dengan nada tinggi mengaku bahwa dirinya ikut tidak terima karena dalam pemberitaan BANYUWANGITIMES sebelumnya, tertulis ada oknum LSM yang ikut membekingi keberadaan karaoke De Heroes itu.

Saat itu, Suparmin langsung marah-marah akibat pemberitaan yang ditulis BANYUWANGITIMES itu. http://www.banyuwangitimes.com/baca/132803/20160109/172608/security-cafe-sebut-dibekingi-lsm-dan-oknum-aparat/.

"Saya itu salah satu LSM yang ada disana (Karaoke De Heroes.red). Kenapa mencatut nama LSM,” bentak Suparmin, dengan nada marah.

Saat perbincangan dimulai dengan Jojo, BANYUWANGITIMES menanyakan soal perizinan De Heroes. Mengapa? Karena pihak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, yakni Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Muhammad Yanuar Bramuda,  tegas menyatakan jika karaoke De Heroes tak mengantongi izin.

http://www.banyuwangitimes.com/baca/133037/20160112/173616/sikat-de-heroes-dinas-akan-kerahkan-satpol-pp/

Seharusnya jelas Muhammad Yanuar Bramuda, tempat karaoke yang berada didepan SPBU Jajag itu, tidak boleh beroperasi dulu, karena belum mengantongi izin.

Diberitakan sebelumnya, dari penelusuran BANYUWANGITIMES dilapangan, sebuah tempat karaoke di Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, nekat beroperasi meski tak memiliki izin.

Di karaoke yang memajang label De Heroes itu, diduga menjadi praktik perdagangan manusia dan prostitusi. Modusnya, penawaran kepada pengunjung yang datang, dilakukan oleh oknum karyawan di karaoke setempat. 

Setiap jamnya, perempuan atau populer disebut purel, yang rata - rata masih usia belia, dibandrol Rp 100 ribu. Setiap transaksi, gadis-gadis tersebut dipatok 25 persen oleh karyawan penghubung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Pasuruan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES