
TIMESINDONESIA, BENGKULU – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu ditangkap petugas kepolisian setempat karena kedapatan nyambi jadi bandar togel. Tak ayal sanksi kepegawaian pun mengancamnya, bahkan pemecatan.
Pelaksana tugas (Plt) Sekda Rejanglebong, Zulkarnain menjelaskan jika oknum PNS berinisial ZM itu bekerja di Dinas Kesehatan. Ia ditangkap polisi pada Minggu (10/1/2016) di kawasan Pasar Atas Kecamatan Curup Tengah.
Advertisement
"Kita akan turunkan tim inspektorat terlebih dahulu dan menunggu proses hukum dari kepolisian, jika nantinya sudah berketetapan hukum yang bersangkutan akan dikenakan sanksi disiplin PNS," tegasnya.
Sanksi yang akan diberikan kepada oknum PNS ini mulai dari sanksi tertulis, peringatan keras, penurunan pangkat hingga ke rekomendasi pemberhentian. Apalagi ini bukan kasus pertama untuk yang bersangkutan setelah tertangkap pada 2010 silam juga karena kasus yang sama.
Perbuatan ZM ini juga dinilai telah mencoreng nama baik PNS di daerah itu. "Seharusnya PNS yang akan mencari pendapatan tambahan dilakukan dengan yang halal serta tidak melanggar hukum," sesal Zulkarnain. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Publisher | : Dhian Mega |
Sumber | : Antara News |