
TIMESINDONESIA, SUMENEP – Gaji 50 anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang terancam hangus, membuat para wakil rakyat Sumenep ’ngamuk’. Alasannya, gaji merupakan hak dari anggota dewan yang harus diterima setiap bulan.
”Sebenarnya, apakah saya yang bodoh sebagai anggota DPRD yang sudah cukup lama, atau mereka (eksekutif, red) yang bodoh dalam menafsirkan undang-udang itu,” geram anggota Komisi I DPRD Sumenep, A Hamid, Selasa (19/1/2016) kepada SUMENEPTIMES.
Ali Munir.
Advertisement
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, undang-undang tersebut masih belum diikuti dengan peraturan pemerintah (PP). Sementara, PP yang dulu tentang kedudukan, keuangan dan protokoler anggota DPRD masih berlaku.
”Kami duduk di kursi DPRD ini tidak serta merta. Tetapi melalui proses panjang. Seharusnya, gaji itu dikeluarkan. Sebab, itu adalah hak yang harus kami terima. Kami bekerja disini, setiap hari kami ngantor,” tegasnya.
Sekadar diketahui, Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 903/6865/SJ, yang ditandatangani Mendagri, Tjahjo Kumolo bahwa pembahasan APBD harus selesai paling lambat akhir November. Bagi daerah yang terlambat membahas APBD dengan batas yang
ditentukan maka Dewan dan Bupati tidak digaji selama 6 bulan.
Keterlambatan penyetoran hasil pembahasan APBD tahun 2016, melanggar Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, pada Pasal 321 ayat 2 menyebutkan, DPRD dan kepala daerah
yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan selama 6 bulan. Sementara, pembahasan APBD Sumenep baru selesai
akhir Desember 2015 lalu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |