Peristiwa

LADI: Dopping Masuk dalam Narkoba

Kamis, 21 Januari 2016 - 21:04 | 40.13k
Direktur LADI, Syaifuddin Munis, saat mengunjungi kantor Times Indonesia. (Foto: imad/malangtimes)
Direktur LADI, Syaifuddin Munis, saat mengunjungi kantor Times Indonesia. (Foto: imad/malangtimes)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Direktur Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) Kemenpora Syaifuddin Munis menyatakan doping masuk dalam kategori narkoba sehingga penggunaannya dilarang untuk para atlet, olahraga profesional dan prestasi.

"Doping masuk dalam obat narkoba dan itu sangat dilarang digunakan dalam olahraga profesional dan prestasi," kata Syaifuddin.

Advertisement

Selain itu, Syaifuddin menambahkan dalam parameter olahraga bukan ditentukan oleh trofi yang diraih, tapi yang lebih penting ialah menjaga sporitivitas dan juga mentalitas. 

“Dalam oahraga profesional bukan hanya soal menang dan kalah, namun juga ada nilai kedisiplinan yang harus dijaga," tambahnya.

Lebih lanjut, Syaifuddin mengatakan untuk mencegah dan pemberantasaan penggunaan doping pada atlet, LADI yang berada dibawah Kemenpora akan bekerja sama dengan BNN.

Tak hanya itu, LADI juga akan menggelar pencegahan berupa edukasi pada atlet yang rawan menggunakan dopping.

"Jadi perlu edukasi dengan penyingkronan dengan lembaga terkait,"tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Sumber : =

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES