Meski Dibebaskan, Kasus Penipuan CPNS oleh Oknum PNS Tetap Jalan

TIMESINDONESIA, PASURUAN – Meski dibebaskan dari penahanan, kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan tersangka Yunus Ilyas (50) dipastikan tetap berjalan.
Hal itu disampaikan Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Yong Ferrydjon saat ditemui di Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (27/1/2016).
Advertisement
Menurutnya, oknum PNS yang berdinas di Dinas Perhubungan Kota Pasuruan itu tetap wajib lapor meski bebas dari penahanan.
"Bukan bebas, siapa yang bilang dibebaskan. Tetap wajib lapor," ungkapnya.
Seperti diketahui, Yunus Ilyas (50) oknum PNS di Dishub Kota Pasuruan ditahan jajaran Polres Pasuruan sejak Kamis (21/1) lalu. Penahanan itu dilakukan usai diperiksa sebagai tersangka.
Belakangan, tersangka itu diketahui bebas. Berdasarkan informasi, tersangka dibebaskan dari tahanan karena sudah mengganti uang jaminan CPNS kepada korban. Namun, polisi memastikan bahwa kasus tersebut tetap jalan.
"Kasusnya tetap jalan, itu kan bukan delik aduan. Itu pidana penipuan," tegasnya.
Sebelumnya, polisi telah mengantongi bukti bahwa tersangka benar-benar telah melakukan penipuan dengan memberikan jaminan kepada korban lolos dalam seleksi CPNS.
Ada dua korban yang sudah dikantongi polisi. Salah satu diantara korban itu dimintai uang sebesar Rp 190 juta. Sedangkan korban lainnya dimintai uang Rp 87 juta. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Ahmad Sukmana |