Peristiwa

Kejari Panggil Ketua Tim, Konsultan dan Kades Dadapan

Kamis, 04 Februari 2016 - 17:15 | 37.41k
Jembatan di Desa Dadapan, Kecamatan Wajak, yang ambrol beberapa waktu lalu. (Foto: istimewa)
Jembatan di Desa Dadapan, Kecamatan Wajak, yang ambrol beberapa waktu lalu. (Foto: istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang, kembali memanggil tiga orang terkait kasus kerusakan jembatan Dadapan, di Desa Dadapan, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Kamis (4/2/2016).‎‎

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepanjen, Nusirwan Sahrul menegaskan, bahwa pemanggilan tiga orang tersebut untuk dimintai keterangan terkait pembangunan jembatan yang menggunakan anggaran sebesar Rp 772 juta dari PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) ABPD 2015.‎

Advertisement

Ketiga orang yang dipanggil tersebut yaitu, DA, selaku Ketua Tim Pemeriksa dan Penerima Barang, AR, selaku Konsultan Pengawas, dan AM, selaku Kepala Desa Dadapan.

Permintaan keterangan berlangsung dua tahap. Pemeriksaan tahap pertama dimulai sekira pukul 09.00 hingga 15.05 WIB.

"Pemanggilan pada tiga orang itu, untuk dimintai keterangan demi pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)," tegas Nusirwan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : =

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES