Peristiwa

E-KTP Anak Baru Diberlakukan di 50 Kabupaten/Kota

Selasa, 16 Februari 2016 - 12:59 | 56.83k
Ilustrasi: e-KTP, (Foto: nasional.republika)
Ilustrasi: e-KTP, (Foto: nasional.republika)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Pemerintah Pusat akan memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dituangkan dalam Peraturan Kemetrian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 2 Tahun 2016.

Akan tetapi, pemerintah belum memberlakukan secara keseluruhan namun telah menetapkan 50 kabupaten/kota di Indonesia sebagai pilot project. Tidak termasuk Kabupaten Bangkalan.

Advertisement

"Sesuai aturan anak usia 0 tahun hingga 5 tahun kurang sehari dan anak usia 5 tahun hingga 17 tahun kurang sehari wajib memiliki KIA," jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Bangkalan, Rudiyanto, Selasa (16/2/2016).

Menurut mantan camat Kamal ini, pemberlakukan E-KTP tersebut, sebagai upaya peningkatan pendataan penduduk agar lebih akurat, pemenuhan hak konstitusi warga negara, dan pemenuhan kebutuhan pelayanan publik.

"Hingga saat ini, kami belum membaca juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) terkait KIA," paparnya.

Rudi menambahkan, aturan pelaksanaan masih akan dibahas lebih detail. Termasuk anggarannya karena tahun ini belum ada. Apakah ada di PAK atau tidak.

Dipastikan, pembuatan KIA untuk anak usia 0 tahun hingga 5 tahun kurang sehari tidak perlu melampirkan foto karena kartu untuk golongan usia tersebut tidak menggunakan foto.

"Kecuali usia lima tahun hingga 17 tahun kurang sehari, baru menyertakan foto ukuran 2x3 sebanyak lima lembar. Syaratnya hanya KTP orang tua dan KSK (Kartu Susunan Keluarga)," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES