
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah berencana segera menerbitkan Peraturan Presiden mengenai pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menertibkan pemakaian seragam di kalangan pegawai negeri sipil.
Sempat dibatalkan di era Presiden Abdurrahman Wahid, Perpres yang akan diterbitkan kembali itu bakal menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1980 tentang Jenis-Jenis Pakaian Sipil. Demikian diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi.
Advertisement
"Pakaian dinas diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas ASN secara profesional. Selain itu, pakaian dinas juga diperlukan untuk menciptakan persatuan dan kesatuan, jiwa korsa di antara sesama ASN, memelihara semangat gotong royong dalam melaksanakan tugas, menumbuhkan rasa aman serta meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujarnya.
Selama menjabat sebagai Menteri PANRB, Yuddy mengaku kerap menemukan pakaian dinas ASN yang berbeda-beda saat berkunjung ke daerah. Menurutnya, ada ASN yang setiap hari memakai pakaian daerah, ada yang menggunakan atribut khas masing-masing instansi hingga atribut seperti militer.
"Hal itu jelas tidak tepat. Kalaupun menggunakan atribut kepangkatan, semestinya dibuat yang sederhana," tegasnya.
Sementara Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kemenpan-RB, Rini Widyantini menambahkan jika pakaian dinas ASN yang diatur Perpres nanti akan terdiri dari tiga jenis yakni pakaian dinas harian (PDH), pakaian resmi dan pakaian upacara bendera.
Untuk pakaian dinas harian ada pakaian kerja umum - yang dibagi lagi menjadi pakaian kerja nasional, pakaian kerja instansional, dan pakaian kerja tradisional, serta pakaian kerja khusus untuk ASN yang memberi pelayanan langsung pada masyarakat dan/atau melaksanakan fungsi ketertiban dan/atau penegakan hukum. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Dhian Mega |
Sumber | : Antara News |