Peristiwa Fenomena LGBT di Indonesia

Indonesia Darurat LGBT, Ini Sembilan Indikatornya

Sabtu, 20 Februari 2016 - 17:01 | 69.81k
Ilustrasi LGBT (Foto: techtimes)
Ilustrasi LGBT (Foto: techtimes)
FOKUS

Fenomena LGBT di Indonesia

Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Indonesia dianggap sudah memasuki status darurat dalam masalah lesbian, gay, biseks dan transgender (LGBT). Dan Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq membeberkan sembilan indikator akan keyakinannya tersebut.

"Jika kita mencermati indikator-indikator yang melingkupi fenomena ini, maka saya berpendapat bahwa Indonesia mulai memasuki tahap darurat bahaya LGBT," tegasnya di Jakarta, Sabtu (20/2/2016).

Advertisement

Berikut sembilan indikator tersebut menurut Mahfudz Siddiq:

  1. LGBT justru menyeruak pelaku, perilaku dan penyebarannya di kalangan figur publik khususnya artis. Tidak dipungkiri figur publik seringkali menjadi role model bagi peniruan perilaku di kalangan penggemarnya.
  2. Pelaku dan perilaku LGBT di kalangan figur publik secara langsung atau tidak langsung disebarluaskan secara masif oleh lembaga penyiaran, khususnya televisi.
  3. Pelaku LGBT juga membangun kesadaran kelompok dan melakukan upaya bersama untuk memperjuangkan pembenaran, eksistensi sampai pengakuan hak hukum atas perilaku seksualnya. Mereka secara sadar juga melakukan berbagai upaya untuk menambah jumlah pelaku dan menyebarluaskan perilaku LGBT.
  4. Bersamaan dengan indikator ketiga itu juga muncul pembelaan dan advokasi dari berbagai kalangan baik perorangan maupun kelembagaan. Ada akademisi yang nyaring bersuara membela LGBT. Ada LSM yang giat melakukan advokasi.
  5. Kampanye viral melalui media sosial saat ini dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku dan pendukung LGBT untuk menyebarluaskan paham, menggalang dukungan dan juga menjaring pengikut baru. Sementara sampai saat ini tidak ada regulasi yang mampu secara efektif mengontrol kampanye viral melalui media sosial.
  6. Sistem hukum Indonesia termasuk peraturan perundang-undangannya belum secara tegas dan jelas mengatur tentang pelaku dan perilaku LGBT ini. Rusia, Singapura dan Filipina, misalnya, sudah punya perundang-undangan yang jelas dan tegas tentang pelarangan LGBT.
  7. Kalangan kedokteran, psikolog dan psikiater sudah secara jelas menyatakan bahwa LGBT adalah bentuk penyimpangan orientasi dan perilaku seksual yang bersifat menular. Penularan ini bisa menyerap siapa saja, tidak peduli usia dan latar belakangnya. Kalangan agamawan dari semua agama pun sudah jelas mengharamkan LGBT.
  8. Sampai hari ini pemerintah belum ada kebijakan dan sikap yang jelas dan tegas tentang LGBT dalam konteks bahaya dan ancaman terhadap masa depan bangsa.
  9. Kampanye LGBT yang sedang berlangsung di Indonesia mengacu kepada kesuksesan kaum LGBT di beberapa negara Eropa yang mendapatkan hak pengakuan hukum. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Antara News

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES