Provinsi Hanya Keluarkan Dua Izin Produksi Galian C di Banyuwangi

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Pasca kewenangan pengurusan dialihkan ke Provinsi Jawa Timur, hanya dua Izin Usaha Pertambangan (IUP) produksi galian C di Banyuwangi yang keluar. Artinya, dari 90 lebih lokasi tambang pasir dan batu di Bumi Blambangan, hanya 11 yang mengantongi izin.
“Dua tambang galian C tersebut milik PT Wongsorejo yang berlokasi di Desa Alas Buluh, Kecamatan Wongsorejo, seluas 487 hektar dan tambang milik Muhammad Irfan di Desa Tambong, Kecamatan Kabat seluas 2,6 hektar,” kata Hasbi Mudjtaba, Kepala Bidang Petambangan ESDM Jatim, Jumat (26/2/2016).
Advertisement
Sementara itu, terkait masa berlaku IUP produksi, disesuaikan dengan jenis mineral yang ditambang. Untuk jenis mineral batuan, masa berlaku izin operasional produksinya maksimal 5 tahun plus 2 kali perpanjangan 5 tahun. Untuk mineral bukan logam, maksimal 10 tahun plus 2 kali perpanjangan 5 tahun.
“Sedangkan mineral jenis tertentu maksimal 20 tahun plus dua kali pepanjangan 10 tahun,” jelasnya.
Selain itu izin luas wilayah yang akan ditambang juga dibatasi. Untuk mineral bukan logam, luasan yang boleh ditambang maksimal 5 ribu hektar dan mineral batuan, maksimal seribu hektar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Sumber | : TIMES Pasuruan |