Maling Gas LPG Terancam Lima Tahun Penjara
Kasturi (28), warga Dusun Banyuurip, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, ditangkap oleh Polisi setelah diketahui mencuri gas LPG milik Musifah

BLITAR – Kasturi (28), warga Dusun Banyuurip, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, ditangkap oleh Polisi setelah diketahui mencuri gas LPG milik Musifah (50), warga Dusun Banyuurip RT 1/RW 3, Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Kamis (3/3/2016).
Kasubag Humas Polres Blitar AKP Eko Suryadi menjelaskan, kejadian bermula pada hari Kamis (3/3/2016) sekitar Pukul 18.00 WIB dimana Polisi dari Polsek Sanankulon mendapatkan laporan dari warga setempat bahwa di Desa Banyuurip Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar ada pencurian gas LPG 3 Kg dan 1buah VCD player.
“Dalam laporan itu disebutkan bahwa pelaku sudah tertangkap oleh warga dan diamankan. Polisi yang mendapatkan laporan langsung mengecek ke TKP dan ternyata laporan itu benar,” kata AKP Eko Suryadi.
Untuk menghindarkan pelaku dari massa yang semakin marah, pelaku langsung dibawa ke Polsek Sanankulon.
Adapun barang bukti pencurian berupa 5 tabung gas LPG beserta 1 buah VCD player disita sebagai barang bukti. Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Pelaku kini tengah ditahan dan diperiksa guna proses hukum lebih lanjut,” imbuh Eko Suryadi. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

