Peristiwa

Imbas Larangan Bando Jalan, Dispenda Data Potensi Pajak Lain

Jumat, 04 Maret 2016 - 15:29 | 39.05k
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang melakukan pematokan terhadap wajib pajak yang bandel (Foto Istimewa)
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang melakukan pematokan terhadap wajib pajak yang bandel (Foto Istimewa)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, telah melakukan sosialisasi dan pendataan reklame/papan pengenal usaha di mall yang memiliki luas 0,5 m2. Hal ini sebagai wujud kegiatan ekstensifikasi dan implementasi Perda 2 tahun 2015 sebagai perubahan Perda No 16 tahun 2010 tentang Pajak Daerah. 

Kepala Dispenda Kota Malang,  Ir. H. Ade Herawanto, MT, menegaskan hal ini juga sejalan dengan rencana pemerintah menertibkan iklan bando jalan.

Advertisement

Sebagaimana Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian bagian jalan, bahwa keberadaan iklan bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi. 

Dipastikan dengan penertiban tersebut, akan berdampak, adanya kehilangan potensi pajak reklame dari bando jalan sekitar Rp 5,6 miliar rupiah. 

Bukan itu saja, Ade menambahkan pihaknya juga sudah memulai pendataan Wajib Pajak (WP) Kos yang memiliki 10 kamar ke bawah/kurang dari 10 sebagai antisipasi revisi UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

"Kedepan pengenaan pajak kos tidak lagi berdasarkan jumlah kamar lebih dari sepuluh tetapi berdasarkan omset," terangnya. 

Oleh karenanya, menurut Ade, secara data harus siap lebih dahulu sambil menunggu apapun hasil revisi UU tersebut. 

Bahkan awal bulan inipun, pihaknya (Dispenda) sudah mengadakan pemanggilan terhadap WP yang bandel baik dari WP PBB maupun WP resto bersama tim pemeriksa pajak dari kejaksaan Negeri Malang. 

"Demikian pula tugas penempelan stiker dan pematokan terhadap WP yang bandel dan tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, setelah dilakukan pemberitahuan dan peringatan. Hal ini dilakukan guna menjaga konsistensi irama kerja Dispenda," tambahnya. (d)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : =

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES