
TIMESINDONESIA, BLITAR – Sakri Bin Senen (55), warga Dusun Pucanglaban, RT 02 RW 04, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, ditangkap pihak kepolisian, setelah ia diketahui melakukan aksi pencurian kayu jati, di hutan milik Perhutani RPH Bakung Kabupaten Blitar, Senin (7/3/2016).
Menurut Kapolres Blitar AKBP Slamet Waluya melalui Kasubag Humas AKP Wishnu Wardhana, penangkapan pelaku bermula ketika polisi dari anggota Polsek Bakung menerima laporan warga setempat jika di hutan Plandirejo ada 20 orang pelaku illegal logging.
Advertisement
Usai ada laporan warga, anggota dari Polsek Bakung langsung mendatangi lokasi.
"Pada saat melintas di jalan desa Pucanglaban, petugas mendapati pelaku bernama Sakri sedang membawa lima batang kayu jati menggunakan sepeda motor merk Kawasaki kaze tanpa nomor polisi,” kata Wishnu.
Melihat kejadian itu, polisi langsung memberhentikan langkah pelaku dan selanjutnya petugas mengamankan pelaku beserta Barang bukti tersebut ke Mapolsek Bakung untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kini pelaku sudah ditahan. Untuk memudahkan pemeriksaan dan pengembangan akhirnya pelaku dititipkan di sel Mapolres Blitar," tegasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Sholihin Nur |