Advertisement
Peristiwa

Bukan Dokter, Tak Boleh Menjabat Direktur RSUD

Mulai Desember nanti, jabatan direktur RSUD tak boleh diisi oleh pejabat struktural. Jabatan tersebut wajib diisi pejabat fungsional, sesuai dengan Perpres nomor 77/2015 tentang pedoman organisasi rumah sakit.

TIMES Indonesia,
Bukan Dokter, Tak Boleh Menjabat Direktur RSUD
RSUD dr Moh Saleh, Kota Probolinggo (foto: Iqbal/Probolinggo TIMES)
A-AA+

PROBOLINGGO Mulai Desember nanti, jabatan direktur RSUD tak boleh diisi oleh pejabat struktural. Jabatan tersebut wajib diisi pejabat fungsional, sesuai dengan Perpres nomor 77/2015 tentang pedoman organisasi rumah sakit.

Hal itu disampaikan Kabiro Organisasi Pemprov Jatim, Setiajit, dalam rapat koordinasi evaluasi kelembagaan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Probolinggo, Senin (14/3/2016).

Advertisement

"Kenapa harus diisi pejabat fungsional? Karena di beberapa daerah, ada yang sarjana hukum, psikologi, sospol dan lain-lain," katanya dalam rakor yang dilaksanakan di ruang Sabha Bina Praja.

"Kalau tetap dijabat sarjana hukum, sospol atau lainnya, gubernur berhak membatalkan SK bupati/wali kota tentang pengangkatan direktur RSUD," tambahnya.

Ketentuan itu berlaku mulai Desember nanti. Setiajit juga menambahkan, RSUD bakal menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Dinas Kesehatan (Dinkes). Meski demikian, hubungan keduanya tetap koordinatif, tidak seperti Puskesmas yang juga menjadi UPT.

"RSUD memang jadi UPT Dinkes, tapi bertanggung jawab kepada kepala daerah," ujarnya.

Menurutnya, perombakan organisasi akan dilakukan di setiap pemerintahan daerah, sesuai dengan Undang-Undang nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Advertisement

Saat ini, direktur RSUD dr Moh Saleh, Kota Probolinggo dijabat dr Bambang Agus Suwignyo. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia