Tahun ini, Tempat Kost di Bawah 10 Kamar Bakal Kena Pajak

TIMESINDONESIA, MALANG – Objek usaha kos-kosan tahun ini kembali menjadi salah satu potensi yang digali Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang untuk meningkatkan pendapatan sektor pajak daerah.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Ir. H Ade Herawanto MT.
Advertisement
"Karena kebijakan ini (pajak terhadap usaha kos) merupakan amanat dan sudah diatur dalam undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah, yang berlaku sejak enam tahun lalu," tegas Ade Herawanto.
Lanjutnya, sebagaimana tertuang dalam pasal 1 UU 28 Tahun 2009 ditegaskan bahwa yang termasuk bagian dari objek pajak hotel, di antaranya adalah usaha rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari sepuluh.
Namun demikian kata Ade, seiring dengan rencana revisi UU tersebut, kedepan penetapan bukan lagi berdasarkan pada ketentuan lebih dari 10 kamar yang ditetapkan sebagai wajib pajak kos, akan tetapi berdasarkan omset per bulannya.
Dengan demikian semua usaha kos dengan jumlah kamar berapapun yang dimiliki pemilik usaha kos-kosan, akan didata kembali dan dikenakan pajak 5 persen dari omset atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi kepastian adanya rencana revisi UU tersebut, diperoleh Dispenda saat mengikuti Focus Grup Discussion (FGD) dengan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu RI di Bogor beberapa waktu lalu.
"Dari dasar itulah pendataan terhadap usaha kos terus digencarkan oleh petugas Dispenda. Sekarang kita data semua, ini sebagai antisipasi dan persiapan Dispenda, sehingga saat penerapan revisi UU tersebut, nanti sudah siap dengan data valid dan memudahkan dalam hal pemungutannya," tambahnya.
Ade menambahkan, oleh sebab itu masyarakat diminta pro aktif memberikan informasi kepada petugas pendataan Dispenda di lapangan sehingga pendataan berjalan lancar.
"Toh semua hasil pemungutan pajak dimasukkan dalam APBD dan diperuntukkan bagi pembangunan daerah yang muaranya adalah kesejahteraan masyarakat. Saya percaya masyarakat Bhumi Arema ini adalah warga yang sadar pajak," tandasnya.
Maka tentu bagi mereka yang memiliki usaha dengan kategori dimaksud, jelas Ade akan berpartisipasi untuk membayar pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (d)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Sukmana |
Sumber | : Harian Analisa |