Front Transportasi Tuntut Uber dan Grabcar Diblokir

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Front Transportasi Jakarta berunjuk rasa di depan gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2016). Dalam orasinya, mereka menuntut agar aplikasi Uber dan Grabcar diblokir.
"Kalau masalah ia akan mengurus izin ya, urus izin dulu, tapi saat ini aplikasinya diblokir dulu, ini kan melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Angkutan Jalan Raya," kata Ketua Umum Front Tranportasi Harianto Tambunan.
Advertisement
Harianto juga mempertanyakan tidak adanya kesamaan sikap antara Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sebelumnya menteri perhubungan juga telah mengeluarkan rekomendasi untuk menutup aplikasi tersebut.
Front Transportasi Jakarta menyatakan Uber dan Grabcar telah melanggar Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya serta Keputusan Menteri No 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan. Kedua aplikasi tersebut telah melanggar UU karena melaksanakan angkutan jalan raya dengan kendaraan umum yang tidak sesuai dengan aturan.
Angkutan takxi, sesuai dengan Keputusan Menteri Pasal 1 ayat 13 adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas.
Sementara Uber dan GrabCar tidak seperti yang diatur dalam regulasi tersebut. Akibatnya, banyak kendaraan umum pribadi yang digunakan untuk melayani angkutan layaknya taksi. Apalagi Uber dan Grab begitu mudah untuk menggaet para pemilik mobil pribadi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Siska Febrina |
Sumber | : Antara News |