
TIMESINDONESIA, BLITAR – Sebanyak 21 adegan dipentaskan dalam reka ulang kasus penganiayaan maut yang menewaskan Nurdoko alias Bagong, warga Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Rabu (30/3/2016) Pukul 13.00 WIB.
Reka ulang yang digelar di Café timur Pasar Ngentak Desa Dayu ini menjadi tontonan warga, sebab, kasus ini tengah menjadi perbincangan hangat di Blitar.
Advertisement
Adegan reka ulang dimulai dari kedatangan korban dan pelaku, para pelaku dan korban mabuk bersama di ruang belakang Café.
Dilanjut dengan pemukulan yang dilakukan pelaku usai minum, diseretnya Bagong ke halaman Café hingga kekerasan yang dilakukan pelaku memukul korban menggunakan batang daun kelapa, palu serta pot bunga.
“Jadi penganiayaan ini dilakukan secara terencana, mereka para pelaku berangkat ke Café Ngentak ini bersama-sama dari rumahnya pelaku utama Ahmadi alias Koten. Mereka mengajak mabuk korban dan setelah teler langsung menghajar korban habis-habisan,” kata Kanit Pidum Sat Reskrim Polresta Blitar Ipda Sujarwo kepada BlitarTIMES, Rabu (30/3/2016).
Ipda Sujarwo menambahan, reka ulang ini dilakukan untuk memenuhi berkas yang diminta Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Blitar.
“Perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan sekitar sebulan yang lalu. Pihak Kejaksaan minta ada reka ulang , kenapa harus di reka ulang?, agar jelas peran dari masing-masing pelaku dalam kasus penganiayaan ini. Siapa yang memukul, menendang, memegang dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Ipda Sujarwo menambahkan, dengan sudah dilakukanya reka ulang ini berarti berkas kasus Bagong ini sudah lengkap dan pada Minggu depan berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Diberitakan sebelumnya, Nurdoko (42) alias Bagong, warga Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, diketahui tewas di Rumah Sakit pada Jumat (15/1) sekitar pukul 21.30 WIB. Sebelum tewas, dia diketahui dihajar oleh preman di Café Ngentak Desa Dayu.
Polisi sudah menahan 6 orang yang bertindak sebagai aktor utama tewasnya Nurdoko. Keenam orang itu adalah Amadi alias Koten (38), Imam Fadholi alias Kebho (44), Sugianto alias Maling (55) ketiganya merupakan warga Desa Ngoran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.
Pelaku lainnya, Tri Widodo (44), Triyono (34) dan Sugianto (35) alias Bagong, ketiganya warga Desa Sukosewu Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar.
Para pelaku diancam dengan Pasal 170 ayat 3e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Sukmana |