Bangunan Cagar Budaya di Pasuruan Tertutup untuk Wisata

TIMESINDONESIA, PASURUAN – Bangunan cagar budaya di Kota Pasuruan masih belum bisa dinikmati orang banyak. Sebab, banyak bangunan cagar budaya itu kepemilikannya bukan milik Pemerintah Kota Pasuruan melainkan milik perseorang.
Kondisi itu membuat bangunan bersejarah itu masih tertutup untuk aktivitas wisata.
Advertisement
BACA JUGA: Kota Pasuruan Punya 18 Bangunan Cagar Budaya
"Sampai sejauh ini memang belum jadi rujukan wisata. Karena gedung itu milik pribadi. Ada yang milik yayasan," kata Kabid Kebudayaan pada Dinas Pemuda dan Olahraga, Mansyur, Selasa (12/4/2016).
Meski begitu, Mansyur mengaku akan berupaya untuk membuka gedung bersejarah itu sebagai jujukan wisata.
"Coba nanti kita komunikasikan. Dalam rangka membuka kunjungan wisata sejarah," jelasnya.
Kendati begitu, pihaknya tidak akan memaksa jika pemilik bangunan cagar budaya itu enggan membuka bangunan tersebut untuk aktivitas wisata.
"Kalau milik pemerintah kan gampang komunikasinya. Tapi kalau milik swasta kan agak sulit," imbuhnya.
Hanya saja, pihaknya meminta kepada pemilik bangunan cagar budaya itu supaya tidak merubah bentuk bangunan.
Hingga saat ini, dari ratusan bangunan kuno yang ada di Kota Pasuruan, baru 18 bangunan yang ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Trowulan.
Diantara bangunan yang ditetapkan menjadi cagar budaya itu adalah Gedung SMK Untung Suropati. Selain itu juga ada bangunan milik Yon Zipur 10, Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pasuruan dan Toko Mebel Quick.
Juga ada perumahan P3GI, Rumah Darussalam, Gedung Pancasila, Rumah Singa, bangunan milik SDN Pekuncen I, dan SMPN 2 Pasuruan, (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Sukmana |