TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Ansori (21), warga Dusun Curang Ketangi, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Banyuwangi diamankan Polisi setelah mengamuk dalam keadaan mabuk dan membawa celurit.
Ceritanya, pemuda yang baru saja pulang dari Pulau Bali ini mengkonsumsi miras oplosan dan pil koplo dan akhirnya mabuk berat. Dalam kondisi mabuk itu, Ansori mengamuk sambil mengayunkan celurit secara membabi buta.
"Kami yang mendapatkan laporan adanya pemuda mabuk langsung bergegas datang ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Beruntung kami datang tepat waktu sehingga pelaku langsung kami tangkap,” ujar Kanit Reskrim Pudji Wahyono. Rabu (28/12/2016).
Kejadian tersebut terjadi selasa (27/12/2016) malam, di barat SPBU Curahketangi, Ansori ketika itu merusak neon bok di masjid sekitar tempat kejadian dengan celuritnya.
"Saat petugas datang pelaku masih memegang celurit, dengan bau alkohol di mulutnya," paparnya.
Meski tidak ada korban, Pudji memastikan pelaku sudah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang Senjata Tajam denga ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Sukmana |