Komplotan Pembunuh Sopir Uber Terancam Hukuman Mati

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan, menetapkan empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Ali Gufron (23) warga Kedingding Lor, Gang Kemuning 1 Nomor 27 Surabaya, yang ditemukan tewas di Jalan Raya Dusun Kalkal, Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Minggu (26/11/2017) lalu.
Keempat tersangka itu, Zainal Arifin (33) Warga Desa Jukong Kecamatan Labang Bangkalan, Dewi Agustina (23) warga Desa Pamolokan Sumenep, Rusdiyanto alias Uuk (35) warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh Bangkalan dan Febry Ika Pratama (23) warga Kabupaten Nganjuk.
Advertisement
Pembunuhan sopir uber ini tergolong sadis. Leher korban itu digorok hingga nyaris putus menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau.
Mereka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati karena telah menghilanglan nyawa korban disertai pencurian dengan kekerasan.
"Para tersangka dijerat pasal 340 KUHP, dan atau pasal 338 KUHP, dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Motif pembunuhan ini ingin menguasai mobil korban," jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Selasa (5/12/2017).
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. Zainal diketahui sebagai eksekutor dan pemesan taxi online.
Sedangkan istri residivis kasus pencurian motor itu, Dewi menyediakan Hand Phone (HP) untuk menghubungi tersangka lainnya.
Sementara, Febry yang juga residivis ini berperan membawakan pisau milik Zainal yang digunakan menggorok leher korban.
Sedangkan Rusdiyanto, menyediakan tempat di rumahnya untuk merencanakan pembunuhan tersebut.
"Tersangka Zainal memesan taxi online menggunakan aplikasi milik orang lain. Setelah bertemu di daerah Kenjeran Surabaya diarahkan menuju Desa Langkap untuk menjemput ke tiga tersangka lainnya," imbuhnya.
Selang beberaja jam, setelah tiba di rumah Rusdiyanto di Desa Langkap, korban diajak melanjutkan perjalanan.
Sesampainya di Jalan Raya Dusun Kalkal Desa Pangolangan Kecamatan Burneh, Zainal menawarkan korban untuk membuang air kecil.
Korban tanpa rasa curiga turun dari mobil. Pada saat itu juga, Zainal membacok leher belakang korban yang mengakibatkan luka parah.
Melihat korban tersungkur tak berdaya di aspal jalan, Zainal menggelindingkan tubuh korban ke pematang sawah.
Rupanya Zainal belum puas, ia kembali menggorok leher korban hingga nyaris putus. Jasad korban dibiarkan begitu saja bersimbah darah.
Kemudian, mobil korban Avanza putih dengan nomor polisi L 1537 PT di bawa para tersangka.
"Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda. Kamu juga mengamankan sejumlah barang bukti," tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Ahmad Sukmana |