Gugatan Praperadilan Yunus Tidak Dikabulkan PN Banyuwangi

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rony Suata SH MH tidak mengabulkan gugatan praperadilan Muhamad Yunus Wahyudi melalui tim penasehat hukumnya.
Yunus, aktivis Banyuwangi itu harus menerima dan menjalani statusnya sebagai tahanan titipan di Lapas Kelas II-B Banyuwangi.
Advertisement
Melalui penanggung jawab tim penasehat hukum, Slamet Suharto mengatakan, pihaknya telah mengupayakan semaksimal mungkin bersama anggota timnya untuk memenangkan gugatan kliennya.
"Putusan majelis hakim dalam gugatan praperadilan ditolak. Kalau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung tidak perlu melakukan upaya hukum. Jadi mau tidak mau apa yang sudah diputuskan oleh hakim kita hormati," kata Slamet kepada pewarta di PN Banyuwangi, Senin (11/12/2017).
BACA JUGA: Praperadilan Seorang Aktivis Banyuwangi Ditimpa Status P21
Seperti diberitakan sebelumnya, ke sembilan penasehat hukum Muhamad Yunus Wahyudi berpendapat, penyerahan berkas tahap 2 merupakan hak internal Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi yang nantinya akan diproses di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Tetapi hal itu tidak lantas menggugurkan jalannya proses praperadilan penetapan tersangka dan penangkapan kliennya.
BACA JUGA: PCNU dan Aktivis Penghina Kiai Berdamai, Ini Pendapat Ulama di Banyuwangi
Pernyataan itu disampaikan koordinator tim penasehat hukum Yunus, Ahmad Badawi yang mengatakan, pedoman kami pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang intinya berbunyi, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |