Polres Malang Komitmen Terus Mengawal Dana Desa dan ADD
TIMESINDONESIA, MALANG – Hingga kini, Polres Malang komitmen akan terus mengawal pemanfaatan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Pasal korupsi akan dikenakan apabila ada perangkat desa sekalipun bukan pegawai negeri yang menyalahgunakan dana dari pemerintah tersebut.
"Silahkan manfaatkan DD dan ADD itu dengan benar dan terbuka. Jangan sampai ada penyalahgunaan di sana agar tidak terjerat pasal korupsi," tegas Iptu Sutiyo, Kanit Tipikor Polres Malang.
Kanit Tipikor Polres Malang Kabupaten,Iptu Sutiyo saat memberi materi di hadapan 360 lebih Kepala Desa se Kabupaten Malang di Savana Hotel.
Hal tersebut disampaikan Iptu Sutiyo saat memberi materi dalam acara peringatan hari Anti Korupsi se Dunia yang diselenggarakan Kantor Wilayah Pajak Jawa Timur III serta KPP Kepanjen dan Singosari di Savana Hotel, Senin (12/12/2017) siang.
Keterlibatan Polri dalam pengawasan DD dan ADD katanya, supaya dalam pembangunan, aparat desa terbuka, mengajak serta masyarakat dalam menentukan APBDes-nya.
Jika masyarakat dilibatkan, maka akan semakin mempersempit perilaku menyimpang dari aparat desa itu sendiri.
"Kalaupun masih saja ada yang nekat, ya ranahnya sudah berbeda.Hukum yang akan berbicara, karena hukum bersifat memaksa," tandasnya.
Sutiyo juga menegaskan, jika aparat desa tidak ingin terseret ke dalam pasal korupsi, maka pemanfaatan dana itu juga harus benar. Selain itu laporan keuangannya dan verifikasi dari lembaga yang berwenang untuk memeriksanya juga harus klop.
"Jangan sampai pelaporan menyatakan sudah, tetapi fakta atau bukti materiilnya belum. Pola-pola seperti ini masih ada lho yang terjadi.Jadi jangan nggerundel kalau kami nanti akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi," ujarnya.
Ia juga mengingatkan sekecil apapun jangan sampai menyalahgunakan uang DD dan ADD yang notabene itu adalah uang negara.
Polri memang bersama kementrian dalam negeri dan kementrian desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi memang telah melakukan MOU untuk penggunaan DS dan ADD. MOU tersebut ditandatangani Oktober 2017 lalu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rochmat Shobirin |