Peristiwa

Di Banyuwangi, 'Janur Kuningnya' Dilindungi

Senin, 18 Desember 2017 - 19:31 | 132.74k
Suasana rapat paripurna tanggal 8 Desember yang mengesahkan, salah satunya Perda Perlindungan Tanaman Kelapa. (FOTO: Humas Pemkab Banyuwangi for TIMES Indonesia)
Suasana rapat paripurna tanggal 8 Desember yang mengesahkan, salah satunya Perda Perlindungan Tanaman Kelapa. (FOTO: Humas Pemkab Banyuwangi for TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Banyuwangi mempunyai Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 1973, tentang perlindungan tanaman kelapa. Dalam perda tersebut, disebutkan larangan mengambil janur kuning (daun kelapa muda) dari pohonnya.

Perda lama itu kini telah dicabut bersamaan dengan disahkannya Perda baru tentang perlindungan tanaman kelapa yang telah disahkan sidang paripurna, Jumat (8/12/2017).

Advertisement

Kepada TIMES Indonesia, pengusul perda ini, yang sekaligus menjadi ketua pansusnya, Siti Mafrucatin Nikmah mengatakan perda diubah berdasarkan keluhan masyarakat.

"Saat menjadi Ketua Fatayat NU Banyuwangi dulu, saya sering keliling dalam kegiatan-kegiatan, dan mendengar keluhan banyak warga, sering terjadi pencurian janur. Tidak hanya di wilayah tertentu saja, tetapi merata di semua kecamatan di Banyuwangi, dari Wongsorejo sampai Kalibaru," kata Nikmah, sapaan akrabnya, di Banyuwangi, Senin (18/12/2017).

Setelah dia cek di perda lama yang disahkan 44 tahun lalu itu, memang ada larangan memotong janur kelapa, tapi ada kelemahan berupa denda yang sangat kecil bagi pelanggannya yakni denda Rp 50 ribu dan kurungan penjara maksimal 3 bulan. Hukuman yang terlalu ringan dianggap sebagai sebab penegakan hukum tidak berjalan optimal dan tidak menimbulkan kejeraan pada pelaku yang tertangkap.

Maka kini hukuman diperberat menjadi ancaman pidana maksimal 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Selain itu, perda baru mewajibkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi untuk melindungi tanaman kelapa di wilayahnya, tidak hanya kehidupan pohon, namun juga kualitasnya.

perda-janur-kuning.29993.jpgAnggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi PKB, Siti Mafrucatin, yang mengusulkan dan menjadi ketua pansus, perubahan Perda Perlindungan Tanaman Kelapa. (FOTO: Ahmad Suudi/TIMES Indonesia)

"Pohon kelapa itu 6 bulan tidak langsung berbuah lo. Butuh waktu 7 tahun baru berbuah. Sedangkan pohon kelapa yang janurnya diambil, dipotong habis, bakal rusak. Kita sekarang dalam kondisi darurat nyiur," kata Nikmah lagi.

Nikmah menambahkan, Perda perlindungan tanaman kelapa ini mendapatkan apresiasi di tingkat provinsi, karena ini yang pertama di Jawa Timur. Kelapa Banyuwangi juga dianggap sebagai bibit unggul di tingkat nasional, hingga Nikmah berharap Pemkab Banyuwangi mengembangkan usaha kelapa masyarakat menjadi pembuat bibit.

Menurutnya, menjual bibit sekarang lebih menguntungkan, selain perputaran lebih cepat, nilai ekonomis juga lebih tinggi yakni Rp 15 ribu per bibit, dibanding dijual kelapa Rp 2 ribu hingga Rp 3 ribu per butir.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Banyuwangi Arief Setiawan mengatakan kegiatan pemangkasan janur menyebabkan 3 kerugian di Banyuwangi yang merupakan termasuk blok penghasil kelapa terbesar di Jatim. Pertama pemotongan janur merupakan pelanggaran hukum, kedua berkurangnya populasi pohon kelapa karena kematian, ketiga produksi buah kelapa juga berkurang.

"Perda lama melarang pemotongan janur, digunakan untuk apapun tidak bisa, tidak luwes. Padahal jadi sarana kearifan lokal budaya seni keagaman," kata Arief.

Sementara itu perda baru memperbolehkan pemotongan janur untuk kebutuhan peribadatan dan acara tradisi lokal dengan seizin kepala desa, atau camat bila lokasinya di kelurahan. Yang artinya tidak bisa lagi ditumpuk di mobil pikap untuk dijual ke luar kota, termasuk ke Bali, meski untuk kebutuhan peribadatan di sana.

Meskipun begitu, laporan produksi buah kelapa oleh Disperta Banyuwangi di wilayahnya tercatat terus meningkat, juga luasan panen, setidaknya 5 tahun terakhir.

Tahun 2012 dengan luasan panen 204 hektare komoditi kelapa kopra menghasilkan 204 ton per tahun. Tahun 2013 luas panen 222 hektare menghasilkan 311 ton kelapa.

Tahun berikutnya dengan luas lahan panen 266 hektare, Banyuwangi berhasil memproduksi 372 ton kelapa. Dan untuk tahun 2015 yang memiliki luas panen 266 hektare, juga menghasilkan 372 ton kelapa.

Terakhir luas panen bertambah lagi menjadi 677 hektare dan memberikan 948 ton kelapa per tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES