
TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur, memilikinya cara baru untuk mengukur kinerja Pegwai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Lamongan.
Kinerja para PNS di Kabupaten Lamongan kini akan diukur secara digital dengan aplikasi e-performance. Setiap kinerja yang dilakukan PNS Lamongan kini setiap hari harus dilaporkan melalui aplikasi ini.
Advertisement
“Aplikasi ini bertujuan untuk mengetahui kinerja PNS Kabupaten Lamongan setiap hari, dan hasilnya adalah laporan persentase kinerja dalam satu bulan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Kabag Humas dan Protokol Agus Hendrawan, Kamis (4/1/2018).
Agus menjelaskan, penggunaan aplikasi milik Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lamongan ini adalah untuk mendukung Peraturan Bupati Lamongan No. 4 Tahun 2017 tentang Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) Kepada Pegawai di LingkunganPemkab Lamongan.
“Unsur yang diukur sebagai kinerja dalam e-Performance harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh PNS setiap hari. Kinerja itu selanjutnya diakumulasi dalam 1 bulan berdasarkan hasil Analisis Beban Kerja,” ujarnya.
Apabila tidak menjalankan tugasnya memberi pelayanan sesuai bidangnya secara baik, maka sejak tanggal 1 Januari 2018, sambung Agus, PNS di lingkungan Pemkab Lamongan harus siap-siap tunjangannya dipotong hingga 60 persen.
“E-Performance ini menjadi salah satu dasar pemberian besaran TPP, yakni 60 persen. Sedangkan sisanya sebesar 40 persen dinilai dari disiplin kehadiran,” tutur Agus.
Agus mengatakan, untuk mengantisipasi laporan kinerja fiktif, atasan langsung PNS akan menjadi filternya. “Setiap laporan kinerja di e-performance menjadi valid hanya jika sudah dicentang oleh atasan langsung PNS bersangkutan,” ucapnya.
Agus menjelaskan, tidak semua dapat mengakses aplikasi untuk mevalidasi kinerja di aplikasi ini. Hak akses hanya diberikan kepada pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator dan jabatan pengawas untuk menyetujui kegiatan yang dilakukan oleh jabatan di bawahnya pada struktur OPD masing-masing.
“Waktu pengisiannya adalah waktu pengerjaan kegiatan. Sementara jam kerja PNS Lamongan menurut Perbub No 3 Tahun 2017 adalah pada pukul 07.00 sampai dengan 15.00, selama hari efektif,” katanya.
Aplikasi inipun telah disosialisasikan secara bergiliran kepada semua PNS pada tanggal 16 sampai dengan 29 November 2017 lalu. Selain itu juga ada video cara pengisiannya melalui pranala yang telah diunggah https://www.youtube.com/watch?v=6Oop3FhQIl0. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |