
TIMESINDONESIA, TUBAN – Dua petugas jasa servis AC nekat mencuri barang di Indomaret di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Jumat (05/01/2018).
Kedua pelaku masing-masing Richo Eka Bagus Syahputra, dan Ahmad Kafidin (28) keduanya asal Desa Tanggulrejo, Kecamatan Babat, Lamongan.
Advertisement
Pencurian itu berlangsung saat pelaku menyamar sebagai petugas service AC yang diperintahkan memeriksa AC di Indomaret tersebut.
Saat pegawai Indomaret lengah, kedua orang tersebut mengambil sejumlah barang dan dimasukan kedalam tas.
"Setelah berhasil mengambil barang, pelaku kemudian kabur dan pindah ke Indomaret
Graha Ronggolawe dengan modus yang sama.
Tetapi karyawan curiga karena barang-barang yang dibawa sama seperti yang hilang di Indomaret Semanding," ungkap Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo.
Selanjutnya karyawan Indomaret langsung melaporkan peristiwa itu ke Unit Reskrim Polsek Semanding. Dengan menyebarkan sejumlah personel kedua pelaku berhasil diringkus.
"Saat diperiksa ternyata pelaku sebelumnya juga melakukan pencurian di Indomaret di Jalan Wahidin Sudiro Husodo," beber Kapolsek.
Selain meringkus kedua pelaku, sejumlah barang curian juga berhasil diamankan petugas diantaranya 1 buah parfum merk stella, 1 buah masker merk Nexcare, 2 buah Hand body merk citra, 2 buah parfum merk posh, 1 buah sampo merk Clear, 1 buah parfum merk Nivea, 1 buah parfum Piere Cardin, 1 pasang sandal merek Indomaret, 1 buah parfum merk Axe dan 1 set jas hujan.
"Semua aksi pelaku berhasil tekaman cctv. Sepeda motor yang digunakan beraksi honda beat warna putih Nopol S 54444 KF juga turut kita amankan," lanjut Kapolsek.
Terkait aksi pencurian yang berlangsung di mini market Indomaret ini masih dalam pengembangan anggota Reskrim.
"Apakah pelaku berhasil melakukan pencurian di lokasi lain, kini masih dalam pengembangan," tegas Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan, kedua pelaku yang merupakan karyawan kontrak/outsourching. Adapun jumlah kerugian diperkirakan mencapai Rp 4 juta.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegas Kapolsek. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |