
TIMESINDONESIA, BATU – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Batu, Edi Sunaedi menilai, tiga rancangan peraturan daerah terkait pengelolaan air minum yang diusulkan Pemkot Batu penting dan diperlukan.
"(Perda) Ini urgent. Ketiganya memiliki korelasi. Sampai saat ini, PDAM (Kota Batu) belum memiliki pijakan secara riil terkait penertiban sebuah pelanggaran yang ada," kata pria yang akrab disapa Sokeh ini.
Advertisement
BACA JUGA: Penyesuaian Peraturan, Pemkot Batu Ajukan Tiga Perda Air Minum
Dia menyampaikan, hingga saat ini, PDAM Kota Batu hanya memanfaatkan 6 (enam) dari sekitar 100 sumber mata air yang ada. Demikian halnya dengan pelayanan.
"Pelayanan di Batu, kita (PDAM) hanya 29 persen untuk pelayanan air minum. Sedangkan 47 persen untuk HIPPAM, sisanya sumur-sumur konvensional," ungkapnya.
Edi menekankan bahwa PDAM merupakan operator yang melaksanakan regulasi dari pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah bertanggung jawab kepada masyarakat dalam penyediaan air bersih.
Terkait urgensi perda tersebut, dia menambahkan, banyak program pemerintah pusat (Kementerian PUPR) yang tidak bisa dimanfaatkan PDAM Kota Batu. Contohnya, program untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan PAM strategis. Penyebabnya, Kota Batu tidak memiliki perda tentang penyertaan modal sebagai syaratnya.
Harapannya, setelah ada perda, program dari pemerintah pusat akan dapat digunakan, tentunya untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |