Peristiwa

Bapak dan Anak di Bangkalan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan

Kamis, 25 Januari 2018 - 13:27 | 81.31k
Mulyadi (26) dan Moh Hamzah (44) tersangka kasus pembunuhan saat digelandang ke Mapolres Bangkalan. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
Mulyadi (26) dan Moh Hamzah (44) tersangka kasus pembunuhan saat digelandang ke Mapolres Bangkalan. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Moh Hamzah (44) dan Mulyadi (26) warga Kampung Lengguleng, Desa Keleyan, Kecamatan Socah Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diringkus jajaran Polres Bangkalan. Bapak dan anak ini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Kedua tersangka ini, nekat menghabisi nyawa Muhammad Sirin (35) warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Bangkalan, Rabu (24/1/2018) sekitar pukul 12.30 WIB kemarin. Pembunuhan sadis tersebut, dipicu kemarahan Mulyadi yang mengetahui perselingkuhan korban dengan istrinya. 

Advertisement

Mulyadi memergoki korban sedang berduaan dengan istrinya di dalam kamar rumahnya, Selasa 23 Januari 2018 sekitar pukul 03.00 dini hari. Merasa sakit hati, Mulyadi menceritakan hubungan terlarang korban dengan istrinya itu, kepada Moh Hamzah.

barang-bukti-3.jpg

"Karena kecewa dan marah, bapak dan anak ini sepakat untuk menghabisi nyawa korban," terang Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Kamis (25/1/2018).

Kedua tersangka bersama tiga pelaku lainnya yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), mendatangi rumah korban pada, Rabu 24 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 WIB. Istri korban yang tak lain saudara dua pupu tersangka diminta meninggalkan rumah. 

"Korban yang bersembunyi di atap rumah diketahui oleh tersangka," imbuhnya. 

Mengetahui bersembunyi, plafon rumah korban dijebol dengan cara ditusuk menggunakan bambu runcing. Bahkan, Moh Hamzah berulangkali menembak korban menggunakan senapan angin. Tembakan tersebut, mengenai wajah, dada, dan perut korban. 

Mulyadi dan Moh Hamzah yang sudah kalap, belum puas hanya dengan menembaki korban. Keduanya, menaiki atap menggunakan tangga alumunium dan tangga bambu. Kemudian, korban dibacok dan ditusuk secara bertubi-tubi mengunakan pisau. 

"Korban meninggal di rumah sakit dengan luka tusukan dan tembakan," tutur Anissullah. 

Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus pembunuhan berencana ini, berupa sebuah senapan angin, empat pisau ukuran besar dan kecil, serta tangga bambu dan tangga alumunium. 

"Masih ada tiga tersangka lainnya yang sedang dicari. Kami mengimbau agar segera menyerahkan diri," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES