TIMESINDONESIA, JOMBANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko tersangka suap perizinan pengurusan jabatan di lingkungan Pemkab setempat.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, status Nyono kini sudah ditingkatkan dari penyilidikan ke penyidikan pasca operasi tangkap tangan (OTT) tim Satgas KPK, kemarin, Sabtu, (3/2/2018).
"KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan status tersangka terhadap dua orang,” jelasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018).
Selain sang Bupati Jombang, KPK juga menetapkan pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Kesehatan Inna Silestyanti sebagai tersangka. Dia memberikan suap kepada Nyono.
"Disimpulkan adanya memberikan hadiah atau janji terkait penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang," beber Laode.
Atas perbuatannya, Nyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Sedangkan, Inna Silestyanti sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |