Peristiwa

Djoko Setijowarno: Bisnis Taksi Online Memberikan Kesenangan Sesaat

Minggu, 04 Februari 2018 - 22:16 | 72.44k
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno. (FOTO: Detak.Co)
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno. (FOTO: Detak.Co)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah dituntut harus terus hadir dalam upaya penuntasan persoalan keberadaan taksi online yang semakin njelimet. Pasalnya, aplikator transportasi online sudah dianggap mulai membokongi regulasi pemerintah yang mengatur soal angkutan publik di tanah air.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan bahwa pemerintah harus hadir dalam semua operasi terhadap taksi online seperti menjamin keselamatan dengan uji berkala atau kir kendaraan taksi online, menetapkan kuota dan tarif untuk menjamin persaingan yang sehat dan keberlangsungan usaha, mendata kendaraan taksi online sebagai angkutan umum untuk jaminan asuransi bagi penumpang, serta memastikan setiap pengemudi taksi online harus dilengkapi SIM A Umum untuk jaminan kenyamanan pelayanan kepada penumpang.

Advertisement

"Kehadiran pemerintah untuk menjamin usaha taksi online dan juga masyarakat pengguna juga terjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanannya," kata Djoko, Senin, (4/2/2018).

Dengan berbagai kisruh yang terjadi akibat keberadaan taksi online belakangan ini, Djoko mencurigai adanya indikasi buruk keberadaan operator atau aplikator taksi online di Indonesia, yakni ingin menghancurkan sistem transportasi yang sudah ada dengan dalih sharing economy dan menyediakan lapangan pekerjaan. Khususnya di negara-negara yang sistem angkutan umumnya masih buruk dan regulatornya tidak kuat seperti di Indonesia.

"Beberapa pebisnis taksi reguler sudah mulai tutup. Artinya, menimbulkan pengangguran. Walau pengemudinya beralih ke taksi online, tapi tidak menjamin keberlangsungan usahanya," ungkapnya.

Namun, berdasarkan temuannya banyak pebisnis taksi online yang gulung tikar, karena mengalami kredit macet kendaraan atau tidak sanggup membayar cicilan bulanan. "Dengan tarif yang murah ternyata tidak cukup untuk menutup biaya kebutuhan hidup keluarga, operasional dan perawatan rutin kendaraan, pajak kendaraan, dan membayar angsuran mobil bulanan," bebernya.

Selain itu, Djoko juga mengatakan bahwa kepolisian harus dapat memastikan bahwa penerima SIM A Umum benar-benar memiliki kompetensi mengemudikan kendaraan umum penumpang. "Karena sangat membahayakan keselamatan penumpang jika pengemudi tidak memiliki kompetensi mengemudi kendaraan umum penumpang," ujar dia.

Di samping terus berupaya menuntaskan  masalah keberadaan taksi online, Djoko juga berharap pemerintah juga berupaya keras untuk mewujudkan terselenggaranya sistem transportasi umum yang bertarif murah. Dia menerangkan bahwa amanah untuk menyelenggarakan subsidi angkutan umum sudah  tertuang di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ). 

Di dalam undang-undang tersebut, angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Selain itu, angkutan penumpang umum dengan tarif ekonomi pada trayek tertentu dapat diberi subsidi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Djoko juga menambahkan bahwa semestinya tim intelijen ekonomi Badan Intelijen Negara (BIN) bisa mendalami keberadaan aplikator. Menurutnya, akan sangat berbahaya jika mereka sudah bisa mengendalikan pangsa pasar transportasi sebagai urat nadi ekonomi.

"Bisnis taksi online memberikan kesenangan sesaat yang membuat publik berpikir sesat," tutupnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES