Peristiwa

Ini Kesaksian Edi Setiawan dalam Kasus Eddy Rumpoko

Jumat, 09 Februari 2018 - 18:14 | 80.69k
Edi setiawan saat menjadi saksi Terdakwa Eddy Rumpoko (FOTO: Mulya Andika/TIMES Indonesia)
Edi setiawan saat menjadi saksi Terdakwa Eddy Rumpoko (FOTO: Mulya Andika/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantan walikota Batu Eddy Rumpoko kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur di jalan Juanda Sidoarjo, Jumat ( 9/2/2017).

Dalam sidang lanjutan hari ini, Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi yang juga terdakwa dalam kasus ini yakni Edi Setiawan, Ketua Kelompok Kerja IV Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Batu.

Advertisement

Dalam kesaksianya Edi Setiawan mengungkapkan, jika terdakwa Eddy Rumpoko dikatakan telah menerima mobil Toyota Alphard seharga Rp 1,6 miliar dan uang sebesar Rp 295 juta dari Filipus Djap.

"Mobil alphard itu disebut “Si Hitam” dan uang sebesar Rp 295 juta dari Filipus Djap disebut 'undangan' oleh pak Eddy Rumpoko," kata Edi saat sidang.

Pemberian itu, lanjut Edi, sebagai bentuk tanda terima kasih pak Filipus Djap kepada yang bersangkutan (Eddy Rumpoko red) karena mendapat tujuh proyek pengadaan barang senilai Rp11 miliar, melalui dua perusahaannya. Yakni PT Dailbana Prima Indonesia dan CV Amarta Wisesa.

eddy-rumpoko.mulya.jpg

“Pak Filip mendapatkan proyek pengadaan mebelair dan peral­atannya. Nilai proyeknya mencapai Rp 5,26 miliar. Kemudian, pengadaan pakaian dinas dan atributnya dengan nilai proyek Rp 1,44 miliar,” lanjut Edi Setiawan.

Dalam pengadaan lelang pakaian Dinas,  Edi Setiawan mengungkapkan, jika calon peserta (lelang) harus menyertakan jenis kain yang diajukan, juga dengan standar ISO.

Ada dua termin dalam lelang seragam Dinas, pertama (Mei 2017) gagal karena tidak sesuai standart ISO. 

"Pada Agustus (termin II) 2017 baru disetujui dan standar (ISO)-nya dihapus,” ungkapnya.

Edi menegaskan bahwa sebelum pengadaan lelang, terdakwa Filipus Djap sudah melakukan pengaturan termasuk dengan pihak pabrik kain itu.

”Jadi sebelum (lelang) diadakan, pak Filip sudah berkomunikasi dengan pihak (pabrik) dan mereka yang mengatur standar kain yang diajukan dalam lelang. Jadi Pak Filip sudah tahu kalau kain yang diajukan miliknya, dan sebagai pemenang,” papar saksi Edi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES