Peristiwa

KPP Pratama Kepanjen Genjot Sosialisasi Soal Pasfinal

Jumat, 09 Maret 2018 - 10:23 | 46.73k
KPP Pratama Kepanjen genjot sosialisasi Pasfinal dan kemudian mencanangkan zona integritas bebas korupsi. (FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)
KPP Pratama Kepanjen genjot sosialisasi Pasfinal dan kemudian mencanangkan zona integritas bebas korupsi. (FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MALANG – Kantor Pajak tampaknya tak akan berhenti menggenjot sosialisasi soal Pengungkapan Aset Sukarela Dengan Tarif Final (Pasfinal).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kepanjen, Budi Harijanto, Jumat (9/3/2018) pagi mengumpulkan sejumlah wajib pajak (WP) dalam upayanya mendengungkan soal Pasfinal itu.

Advertisement

"Ini bukan kelanjutan Amnesty Pajak. Itu (amnesty pajak) sudah berakhir, " kata Budi.

KPP-Pratama-2.jpg

Pasfinal adalah program pemberian kesempatan bagi seluruh WP yang memiliki harta yang masih belum dilaporkan dalam SPT maupun SPH untuk mengungkapkan sendiri asset tersebut dengan membayar pajak penghasilan dengan tarif tertentu.

Dalam program ini, tarif untuk WP orang pribadi (OP) umum sebesar 30%, untuk WP badan umum sebesar 25% dan WP OP atau badan tertentu dengan penghasilan usaha atau pekerjaan bebas kurang dari atau sama dengan Rp 4,8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 632 juta.

Program ini tidak memberlakukan ketentuan sanksi dalam Pasal 18 UU Pengampunan Pajak bagi WP yang memanfaatkan prosedur PAS-Final, sebab pengungkapan dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak sebelum aset tersebut ditemukan oleh Ditjen Pajak.

Seperti diungkapkan Account Representative KPP Kepanjen Moch Bagus Setyo, sesuai UU no 9 Tahun 2017, Ditjen Pajak juga telah diberikan kewenangan untuk mengakses data keuangan yang dimiliki lembaga keuangan seperti perbankan dan pasar modal.

Selanjutnya mulai tahun 2018, lembaga keuangan akan secara rutin memberikan data keuangan kepada Ditjen Pajak, termasuk data keuangan dari 100 negara lain yang telah sepakat bertukar informasi keuangan dalam rangka memerangi pelarian pajak lintas negara.

"Jadi sudah tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi. Sekarang ini sudah era keterbukaan, dan akses sudah sedemikian luas," ujar Bagus. 

Prosedur PAS-Final dapat dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final, dilampiri dengan Surat Setoran Pajak dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Prosedur PAS-Final ini hanya dapat dimanfaatkan selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan.

Data yang dimiliki Ditjen Pajak antara lain, izin usaha, izin penangkapan ikan, izin pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, izin mendirikan bangunan, registrasi produk obat dan makanan, dan kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hotel, restoran.

"Bila sampai ditemukan oleh kantor pajak, maka dendanya akan lebih besar. Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak dapat dikenakan sanksi hingga sebesar 200% dari harta yang belum atau kurang diungkap," tambahnya. 

Dalam kesempatan tersebut, KPP Pratama Kepanjen juga mencanangkan Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi. 

Acara itu ditandai dengan pembacaan pakta integritas antai korupsi dan pembubuhan tandatangan oleh Budi Harijanto yang diikuti oleh seluruh staf pimpinan KPP Pratama Kepanjen.  (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES