Investasi Bodong, PCS akan Segera Seret PT Sipoa ke Polda Jatim

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Ratusan korban investasi bodong yang diduga dilakukan PT Sipoa Legacy Land yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa (PCS), akan segera melapor di Polda Jatim. Selain cek kosong, diduga juga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Advokat dan Consultant Hukum, dari kantor hukum Masbuhin and Partners (Masbuhin, Firman Wahyudien, Kuswandi dan Muadim Bisri, sebagai kuasa hukum para korban pembelian property dari PT Sipoa Legacy Land menyatakan, pihaknya siap mendampingi klien sejak kasus itu bergulir tanpa titik temu.
Advertisement
Kurang lebih 251 orang yang tergabung dalam PCS mendukung langkah tersebut. "Bahwa terdapat 251 clients kami yang menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan TPPU yang diduga dilakukan oleh PT Sipoa Legacy Land,” tegas Masbuhin.
PT Sipoa Legacy Land terindikasi menjerat korban melalui 11 perusahaan-perusahaan cabang. Sejumlah 18 proyek property diperjual belikan dengan mempergunakan 14 rekening Bank berbeda-beda. Kerugian disinyalir mencapai Rp 28 Miliar.
“Sampai saat ini client kami belum ada yang menerima penyerahan property dari masing-masing perusahaan tersebut. Bahkan terdapat dugaan uang-uang yang telah diterima dari client kami tidak dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pembangunan property, akan tetapi untuk kepentingan lain,” terangnya.
Pihaknya menduga ada upaya sistematis, massif dan terstruktur dalam kasus tersebut. Ada dugaan pencucian uang yang dilakukan dengan cara placement, yaitu menempatkan dana yang dihasilkan dari kegiatan kejahatan ke dalam system keuangan, layering yaitu memindahkan atau mentransfer dari satu rekening kepada rekening lainnya, dan integration yaitu menyatukan uang yang telah dicuci dengan unit usaha lainnya yang sah.
Sedangkan untuk cek kosong yang nilainya, kurang lebih 12 Miliar, akan dilaporkan atas pasal penipuan, karena setelah cek tersebut dicairkan kepada pihak bank, ternyata ditolak karena dana tidak cukup.
“Oleh karenanya hari ini nanti, kami akan melaporkan secara resmi 11 perusahaan tersebut bersama PT Sipoa Legacy Land kepada Polda Jatim dengan UU TPPU agar dapat ditelusuri kemana larinya uang yang sudah ditransfer oleh para client kami tersebut,” tegasnya.
Adapun nama-nama Perusahaan dan proyek property adalah sebagai berikut PT Sipoa Propertindo Abadi, dengan proyek property: Royal Mutiara Residence 1 Royal Mutiara Residence 2, PT Sipoa Internasional Jaya, dengan proyek property: Royal Mutiara Residence 3, PT Graha Indah Jaya, dengan proyek property: Royal Park Residence Royal Town Regency New Mount Afatar, PT Bahtera Sungai Jedine, dengan proyek property: Surabaya Sipoa City, PT Royal Prosperiti Prima, dengan proyek property: Royal Blue Ocean Village Royal Dancing Tower Royal Sunset Village, PT SIPOA, dengan proyek property: Royal Business Park 1 Royal Business Park 2.
Selanjutnya, PT Megah Surya Indah Jaya, dengan proyek property: Royal Crown Palace Royal Crown Resdience, PT Guna Candra Imanoel Jedine Prosperiti, dengan proyek prOperty; Royal Park Village, PT Bumi Samudra Jedine, dengan proyek property: Royal Afatar World, PT Bali Binar Graha, dengan proyek property: Royal Mutiara Village 1 Royal Mutiara Vilage 2 Sunset Riverview Village. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rochmat Shobirin |