
TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Kapolsek Genteng, Kompol Agus Dwi Jatmiko, menyatakan bahwa kegiatan latihan bersama (latber) sabung ayam yang berada di Dusun Kopen RT 02 / RW 02 Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur, ilegal.
Oleh karena itu kegiatan tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian dan Pemerintah Desa setempat pada Minggu (15/4/2018) malam.
Advertisement
"Kami sudah bilang kepada panitia bahwa kegiatan serupa tidak boleh diadakan lagi, jika panitia masih ngotot ingin menyelenggarakan, silahkan melengkapi dokumen lengkap, berikut dokumen pendirian paguyubanya," ungkapnya saat ditemui, TIMES Indonesia, Senin (16/4/2018).
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek juga menyampaikan, meskipun nantinya pihak panitia sudah melengkapi dokumen untuk mengajukan izin, pihaknya tidak akan begitu saja mengizinkan. Polisi akan tetap mempertimbangkan kegiatan itu.
"Yang jelas kita akan pertimbangkan baik dan buruknya serta dampak yang terjadi pada lingkungan jika kegiatan itu ada, agar Kecamatan Genteng tetap kondusif," jelasnya.
Kapolsek mengaku bahwa izjn memang sudah masuk, tetapi karena dokumenya belum lengkap, akhirnya permohonan tersebut dikembalikan. Pihaknya juga tidak menyangka panitia tetap menyelenggarakan kegiatan tersebut meski izin belum ada.
"Karena sudah menyalahi prosedur yang, kegiatan ini kami bubarkan," imbuhnya.
Kapolsek berharap, agar pihak panitia tidak membandingkan latber sabung ayam yang mereka selenggarakan dengan latber lainya seperti latber burung karena kegiatan ini jelas berbeda.
"Kami berharap mereka paham akan hal itu. Dan kami perjelas lagi, kegiatan itu sekarang sudah kami tutup," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |