Di Pesantren Nurul Jadid, Baca Kitab Kuning Jadi Syarat Kelulusan

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Pelajar kelas XII Madrasah Aliyah (MA) Nurul Jadid, Probolinggo, Jawa Timur, diwajibkan mampu membaca kitab kuning sebagai syarat kelulusan. Syarat ini terutama berlaku bagi pelajar jurusan Program Keagamaan (PK) di madrasah tersebut.
Hal itu disampaikan Sekretaris Pondok Pesantren Nurul Jadid, Faizin Syamwiel kepada TIMES Indonesia, Kamis (3/5/2018) sore.
Advertisement
"Itu kebijakan lembaga (MA yang berada di lingkungan Pesantren Nurul Jadid, Red). Tujuannya untuk menjaga tradisi keilmuan di bidang keagamaan," kata Faizin.
Untuk memastikan hal itu, pelajar kelas XII diuji satu persatu, dan diminta membaca kitab kuning di hadapan penguji.
"Tes seperti ini tidak hanya berlaku saat kelulusan. Ujian kenaikan kelas juga ada tes baca kitabnya," ujar pria kelahiran Banyuwangi ini.
Seperti yang dilakukan Rabu (25/4/2018) lalu di kelas XI PK. Seluruh siswa nampak antusias dalam mengikuti kegiatan itu. Pengujinya adalah KH. Najiburrahman Wahid, dewan pengasuh Pondok Pesantren Nurul Jadid.
“Tes ini untuk mengevaluasi siswa agar siswa bisa tau kitab Fathul Qorib dan lebih lebih memahami kitab ini,” kata Ketua PK, HM. Nasiruddin, sebagaimana dikutip website manuruljadid.sch.id.
Tes meliputi pemahaman dan qowa’id, mulai dari Bab Thoharoh (bersesuci) sampai Bab Haji di kitab Fathul Qorib. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |