Pakar Hukum Pidana UII Imbau Menkumham Tidak Diskriminatif Memberi Keringanan Hukum

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir menyambut baik, upaya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam mengurangi jumlah kapasitas Lapas di saat pandemi Corona seperti saat ini.
Namun, ia melihat Keputusan Menkumham tentang Pengeluaran dan Pembebasan Napi dan Anak yang ditandatangani pada 30 Maret 2020 lalu terlihat diskriminatif.
Advertisement
Seharusnya tidak dibatasi tentang Napi dengan kasus apa yang bisa menerima keringanan hukuman tersebut. Namun semua napi berhak menerimanya sepanjang masa hukumannya hampir selesai.
“Mestinya argumen utamanya adalah mereka yang mau dikeluarin adalah orang-orang yang dalam beberapa bulan yang akan datang sudah harus keluar tahanan,” kata Mudzakir dalam keterangan pers yang diterima TIMES Indonesia di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Misalnya, napi yang akan seharusnya keluar pada April hingga Juli 2020, bisa langsung menikmati pembebesan sebagaimana yang dimaksud dalam Kepmen tersebut.
“Sebut saja misalnya kondisi sekarang darurat, maka mereka itu diberikan bonus semuanya misalnya semua masa tahanan dipotong 4 bulan, sehingga dengan demikian hukuman yang tinggal 4 bulan bisa langsung keluar dan ini jumlahnya bisa banyak,” jelas Mudzakir.
Selain itu dia juga menyinggung tahanan yang belum mendapatkan putusan ikracht dari pengadilan. Seharusnya tahanan yang belum tentu bersalah itu juga mendapatkan keringanan berupa penahanan di luar Rutan. Seharusnya tahanan dengan kasus korupsi tidak perlu ditahan, sepanjang tidak sedang menjalani pemeriksaan intensif. Apalagi proses pemeriksaannya sudah selesai dan kini sedang menunggu putusan banding.
“Kalau yang dalam tahanan, dia sudah diperiksa sudah intensif apa belum. Kalau potensi tidak melarikan diri, ya barangkali bisa dilepaskan dari tahanan,” kata Mudzakir.
“Jadi dikeluarin (tahanan yang belum inkracht) mungkin dengan jaminan keluarganya, kalau sudah inkracht, putusannya sudah keluar, tinggal dipanggil kembali untuk menjalani sisa masa hukuman,” kata Prof Mudzakir.
Sebagaimana diketahui Kemenkumham mengeluarkan Kepmen nomer M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Corona. Namun Kepmen ini masih membatasi Napi yang berhak mendapkan keringanan yaitu sebagaimana yang diatur dalam PP Nomer 99 Tahun 2012. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Adhitya Hendra |
Sumber | : TIMES Jakarta |