Ini Pesan Bupati Ciamis dalam Penyerahan 1000 Bidang Sertifikat Tanah Redistribusi

TIMESINDONESIA, CIAMIS – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya berpesan agar masyarakat penerima sertifikat tanah redistribusi memanfaatkannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu disampaikannya saat menyerahkan 1000 bidang sertifikat tanah redistribusi bersama Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Ciamis (BPN Ciamis).
"Pergunakan bidang tanah tersebut sebaik-baiknya. Terutama, untuk mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan," jelas Bupati Ciamis, Kamis (23/9/2021).
Advertisement
Ribuan sertifikat bidang tanah tersebut telah diserahkan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Sukadana dan Banjaranyar. Keseluruhan tanah tersebut juga merupakan lahan pertanian.
"Ini adalah bentuk terobosan reforma agraria dalam bentuk sertifikasi tanah di Kabupaten Ciamis. Semoga masyarakat lebih tenang dalam menggarap tanahnya. Pasalnya, bukti kepemilikan tanah adalah sertifikat," tuturnya.
Pemkab Ciamis serahkan sertifikat tanah kepada masyarakat (foto: Humas Kabupaten Ciamis)
Kegiatan penyerahan sertifikat tersebut juga tentunya sangat penting. Sebab, itu adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Apalagi, setiap tahun juga BPN menyelesaikan ribuan tanah milik masyarakat.
Kemudian, Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis, Meijana Irawan Sukarja menerangkan pelaksanaan sertifikasi redistribusi tanah di kabupaten Ciamis dari tahun 2015 sampai tahun 2021 ada sebanyak 8.577 bidang. Itu luasnya kurang lebih 998 hektar dengan penerima 7.438 kepala keluarga.
Sementara, pada tahun 2021, Kabupaten Ciamis memperoleh target sertifikat redistribusi tanah sebanyak 1.000 bidang. Lalu, dari target tersebut sampai dengan tanggal 21 september 2021 telah terbit sertifikat tanah 1.000 bidang.
"Alhamdulillah, kita telah mencapai target 100 persen dari target 1000 bidang sertifikat untuk masyarakat Kabupaten CIamis,” kata Meijana.
Meijana juga menjelaskan, tanah yang menjadi objek redistribusi di Kabupaten Ciamis berasal dari tanah her-redistribusi. Itu adalah tanah yang pernah diredistribusi tetapi belum didaftarkan, sedangkan bentuk tanahnya berupa lahan pertanian.
Jajaran Pemkab Ciamis (foto: Humas Kabupaten Ciamis)
"Maka, penyerahan sertifikat redistribusi tanah ini dapat mewujudkan tujuan dari reforma agraria. Yakni, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi,” ucapnya.
Plt Kepala BPN Ciamis ini pun berharap kepada penerima sertifikat redistribusi tanah untuk tidak mengalihkan tanahnya ke pihak lain.
"Saya harap penerima sertifikat redistribusi tanah untuk tidak mengalihkan tanahnya ke pihak lain. Itu agar penggunaan dan pemanfaatan tanah hasil redistribusi tanah dapat optimal demi kesejahteraan masyarakat penerima,” tuturnya dalam acara bersama Bupati Ciamis. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |