Peristiwa

AMITA Desak Kementerian ATR/BPN Copot Yuniar Hikmat Ginanjar dari Jabatan Kepala Kanwil BPN Jawa Barat

Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:21 | 64.81k
Foto: Ist
Foto: Ist
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMITA) mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk segera mencopot Yuniar Hikmat Ginanjar dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Barat. Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar AMITA di Jakarta.

Eko Pratama, Koordinator AMITA, menegaskan bahwa mafia tanah adalah ancaman terbesar di sektor pertanahan yang dapat memicu konflik dan merugikan masyarakat serta negara. Menurut Eko, sindikat mafia tanah sering menggunakan cara-cara kejahatan terorganisir, seperti pemalsuan surat tanah dan manipulasi di pengadilan, sering kali dengan melibatkan oknum pejabat BPN.

Advertisement

"Dalam banyak kasus, penyerobotan tanah kerap dilakukan oleh pejabat pemerintah. Ini sudah menjadi fenomena umum di Indonesia," kata Eko.

AMITA menyoroti keterlibatan Yuniar Hikmat Ginanjar dalam kasus sengketa lahan di Cengkareng Barat, Jakarta. Lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut diterbitkan sertifikatnya atas nama pribadi oleh Yuniar saat menjabat sebagai Kepala BPN Jakarta Barat. "Ini menciptakan polemik panjang karena Pemprov DKI Jakarta terpaksa membeli tanah yang sebenarnya sudah menjadi milik mereka sejak tahun 1967," tambah Eko.

Polemik tersebut berujung pada gugatan di pengadilan, hingga akhirnya Mahkamah Agung memenangkan Pemerintah DKI pada tahun 2010. Namun, empat tahun kemudian, saat Yuniar menjabat sebagai Kepala BPN Jakarta Barat, muncul klaim dari Toety Noezlar Soekarno yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang sama. Eko menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan adanya indikasi kongkalikong antara berbagai pihak, dengan Yuniar sebagai salah satu aktor kunci di balik skandal tersebut.

Ironisnya, kata Eko, Yuniar justru diberi jabatan lebih tinggi sebagai Kepala BPN Jawa Barat sejak 7 Februari 2024. "Bagaimana mungkin pemerintah bisa memberantas mafia tanah, sementara orang-orang yang menjadi parasit malah diberi posisi strategis di BPN?" tegas Eko.

AMITA menilai bahwa integritas pegawai BPN, terutama di level pimpinan, sangat krusial dalam upaya pemberantasan mafia tanah, terutama di wilayah sebesar Jawa Barat yang memiliki banyak sengketa lahan. "Pemerintah harus jeli dalam menempatkan seseorang di posisi penting seperti ini. Jika tidak, justru negara dan rakyat yang akan dirugikan," lanjutnya.

Eko juga menegaskan bahwa ini bukan satu-satunya kasus yang melibatkan pegawai BPN. "Jika pemerintah serius, kami yakin masih banyak kasus serupa yang akan terungkap," tutupnya.

Sebagai penutup, AMITA mendesak Menteri ATR/BPN untuk segera mencopot Yuniar Hikmat Ginanjar dari jabatannya sebagai Kepala Kanwil BPN Jawa Barat. Mereka juga meminta Kejaksaan Agung untuk menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan Yuniar selama menjabat di BPN Jakarta Barat, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 668 miliar.

"Jika tidak ada tindakan serius, kami akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung," pungkas Eko Pratama.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Haris Supriyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES