Asep Doddy and Partners: Bantah Anulir Ahmad Farich sebagai Rektor Universitas Malahayati

TIMESINDONESIA, LAMPUNG – Kantor Hukum Osep Doddy and Partners, selaku tim penasihat hukum Yayasan Alih Teknologi (ALTEK) Bandar Lampung, menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak pernah mengeluarkan surat yang membatalkan pengangkatan Dr. Achmad Farich, dr., MM sebagai Rektor Universitas Malahayati. Hal ini sesuai dengan surat pemberitahuan nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tertanggal 9 April 2025.
Oleh karena itu, Osep Doddy selaku kuasa hukum Yayasan ALTEK menegaskan bahwa polemik yang terjadi bukanlah permasalahan keluarga atau hubungan antara bapak dan anak. Melainkan, ini berkaitan dengan upaya penyerobotan kepemimpinan dan kewenangan di Universitas Malahayati serta Yayasan ALTEK Bandar Lampung.
Advertisement
"Kami menyayangkan penyampaian informasi oleh pihak yang diwakili Kantor Hukum Sopian Sitepu and Partners, terkait keputusan Kemendikbudristek yang disebut-sebut membatalkan pengangkatan Ahmad Farich dan mengesahkan kepemimpinan rektor oleh Muhammad Kadafi. Informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasar," tegas Osep Doddy.
Merasa dirugikan, Yayasan ALTEK melalui Kantor Hukum Osep Doddy and Partners berencana mengirimkan somasi kepada Kantor Hukum Sopian Sitepu and Partners sebagai penasihat hukum Muhammad Kadafi. Somasi tersebut berisi permintaan maaf secara terbuka atas penyebaran informasi yang dianggap bohong. "Jika tidak diindahkan, kami akan melaporkan Kantor Hukum Sopian Sitepu and Partners ke Dewan Kode Etik Profesi Advokat DPC Peradi Bandar Lampung," tambahnya.
Selanjutnya, Osep Doddy menghimbau kepada seluruh awak media untuk tidak salah dalam menulis berita atau menerima informasi terkait Yayasan ALTEK Bandar Lampung dan Universitas Malahayati. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat serta menghindari pembodohan dan pembohongan publik. "Kami tegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam berita sebelumnya adalah kebohongan yang menyesatkan," pungkas Osep Doddy.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Yayasan ALTEK Bandar Lampung, H. Rusli Bintang, menegaskan tidak adanya dualisme kepengurusan dan kepemimpinan di yayasan dan universitas tersebut. Dalam surat pemberitahuan terbuka tertanggal 6 Februari 2025, Rusli Bintang menegaskan bahwa Ir. H. Musa Bintang, MM ditunjuk sebagai Ketua Umum Yayasan ALTEK Bandar Lampung berdasarkan Akta No. 4 tertanggal 4 November 2024. Selain itu, Dr. Achmad Farich, dr., MM ditetapkan sebagai Rektor Universitas Malahayati Bandar Lampung melalui Surat Keputusan No. 075/SK/ALTEK/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024. Ia juga menegaskan bahwa istri dan anak-anaknya tidak diperkenankan menduduki jabatan di pengurus atau pengawas yayasan maupun jabatan struktural di universitas.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh berita yang tidak berdasar.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Rochmat Shobirin |