Hadapi Banyak Keterbatasan, Guru Swasta Kabupaten Malang Sampaikan Sikap ke Dewan
PERGUNU Kabupaten Malang menyampaikan sejumlah aspirasi kepada DPRD Kabupaten Malang, mulai dari peningkatan kompetensi, kesejahteraan, hingga perlindungan hukum bagi guru swasta dan non-ASN.
MALANG – Jajaran Pimpinan Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Kabupaten Malang menyampaikan sejumlah aspirasi kepada DPRD Kabupaten Malang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Selasa (10/6/2026).
Dalam pertemuan yang diterima anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang tersebut, PERGUNU menyoroti sejumlah persoalan yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi, kesejahteraan, serta perlindungan bagi para guru, khususnya guru swasta dan non-ASN.
Ketua PERGUNU Kabupaten Malang, Abdur Rosyid Assa'dullah, membacakan pernyataan sikap organisasi yang berisi harapan agar pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap penguatan kompetensi, peningkatan kesejahteraan, serta perlindungan dan advokasi bagi para guru swasta.
Menurutnya, akses bagi guru swasta untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) perlu dibuka seluas-luasnya dengan mekanisme yang transparan dan berkeadilan.
"Kami mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian lebih serius pada kesejahteraan guru non-ASN, guru swasta, dan guru madrasah. Seperti insentif daerah atau bantuan kesejahteraan yang berkeadilan bagi guru yang belum memperoleh tunjangan profesi," tegas Rosyid.
Selain itu, PERGUNU Kabupaten Malang juga mendorong adanya dukungan program perlindungan sosial, layanan kesehatan, serta jaminan ketenagakerjaan bagi seluruh guru swasta.
Dalam kesempatan tersebut, organisasi profesi guru di bawah Nahdlatul Ulama itu juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
"Kami mendorong adanya mekanisme pengaduan dan pendampingan hukum yang cepat, transparan, dan mudah diakses oleh guru. Kami juga menolak segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, perundungan, maupun kekerasan terhadap guru," tegasnya.
PERGUNU Kabupaten Malang berharap aspirasi yang disampaikan melalui RDPU tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi para guru, khususnya guru swasta dan non-ASN. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


